ProKontra, Ngawi — Pemindahan tugas seorang oknum guru yang diduga mencabuli siswinya di sebuah SD di Kecamatan Beringin, Kabupaten Ngawi menjadi staf biasa di sebuah UPT dinilai tidak akan mampu menghilangkan trauma yang dialami korban. Langkah tersebut membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi dituding belum serius dalam memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual anak.
Tudingan itu disampaikan Pengamat Kebijakan Publik, Khoyrul Anwar, sebagai respons atas langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi yang hanya memutasi oknum guru olahraga terduga pelaku pencabulan menjadi staf di Korwil Bidang Pendidikan dan Kebudayaan tingkat kecamatan.
“Ini sangat ironis ketika respons yang muncul hanya sebatas pemindahan tugas oknum guru menjadi staf di korwil pendidikan. Pertanyaannya sederhana, apakah mutasi mampu menghapus trauma anak yang bisa berlangsung seumur hidup,” ujar Anwar.
Menurut Anwar, kasus dugaan pencabulan terhadap siswa sekolah dasar seharusnya menjadi peringatan serius bagi dunia pendidikan. Bukan hanya karena korbannya masih anak-anak, tetapi juga karena dugaan kekerasan seksual itu terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman, yakni sekolah.
Dalam perspektif kebijakan publik, lanjut Anwar, langkah tersebut menunjukkan persoalan klasik birokrasi di Indonesia, yakni lebih fokus menjaga stabilitas dan nama baik lembaga dibanding menghadirkan keadilan bagi korban.
Anwar menilai sekolah bukan sekadar tempat transfer ilmu, tetapi juga ruang perlindungan sosial. Ketika seorang anak diduga mengalami pelecehan seksual oleh gurunya sendiri, yang rusak bukan hanya kondisi psikologis korban, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan negara, khususnya di Kabupaten Ngawi.
Bagi Anwar, trauma yang dialami korban hingga jatuh sakit tidak bisa diselesaikan hanya dengan “pembinaan” atau “rotasi pegawai”. Sebab, kekerasan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius yang berkaitan dengan hak asasi manusia, perlindungan anak, dan tanggung jawab negara.
“Mutasi bukanlah bentuk keadilan. Dalam kajian kebijakan publik, pola ini disebut bureaucratic damage control, yakni upaya meredam kegaduhan agar citra institusi tetap terjaga. Namun fokusnya bukan menyelesaikan akar persoalan, melainkan mengurangi tekanan publik,” jelas Anwar.
Kebijakan tersebut, menurut Anwar, membuat korban merasa tidak benar-benar dilindungi. Selain itu, masyarakat juga bisa kehilangan kepercayaan karena institusi pendidikan terlihat lebih melindungi sistem dibanding anak-anak sebagai korban.
Tak hanya itu, Anwar menambahkan bahwa kebijakan semacam ini dapat memberi pesan buruk bahwa dugaan kekerasan seksual di sekolah cukup diselesaikan secara administratif.
“Jika benar hanya dipindahkan tanpa investigasi menyeluruh, pendampingan psikologis terhadap korban, dan proses hukum yang transparan, maka dunia pendidikan di Ngawi sedang mempertaruhkan legitimasi moralnya sendiri,” tegas Anwar.
Ia menjelaskan bahwa hubungan antara guru dan murid merupakan relasi kuasa. Dalam posisi tersebut, anak-anak tidak memiliki kapasitas sosial yang cukup untuk melawan atau memahami sepenuhnya tindakan yang mereka alami. Karena itu, negara wajib hadir secara tegas dan berpihak pada korban.
Investigasi dan Pendampingan Trauma Korban
Anwar menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi seharusnya tidak berhenti pada langkah administratif dalam menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru olahraga terhadap muridnya.
“Semestinya dinas melakukan penonaktifan sementara terhadap terduga pelaku dari interaksi dengan siswa, melakukan investigasi independen, memberikan pendampingan trauma bagi korban, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak,” ujar Anwar.
Menurutnya, kasus ini juga mengungkap fakta bahwa sekolah belum memiliki sistem perlindungan anak yang kuat. Penanganan kasus kekerasan seksual masih lemah, mekanisme pengaduan belum aman, dan budaya menutupi “aib sekolah” masih sangat dominan. Padahal, sekolah yang menutupi kasus bukan sedang menjaga nama baik pendidikan, melainkan merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan itu sendiri.
“Saya berharap Pemerintah Kabupaten Ngawi tidak berhenti pada solusi formalitas birokrasi. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya nama sebuah sekolah, tetapi juga rasa aman anak-anak di lingkungan pendidikan. Pemerintah tidak boleh kalah oleh budaya ‘asal tenang’. Ketika anak menjadi korban, keberpihakan harus jelas, yakni melindungi korban tanpa tawar, bukan sekadar memindahkan masalah,” pungkas Anwar.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru olahraga di sebuah SD Negeri di Kecamatan Beringin, Kabupaten Ngawi berinisial PR (58) diduga mencabuli muridnya yang masih duduk di bangku kelas 4 SD. Dugaan pencabulan dilakukan saat PR memberikan pelajaran olahraga kepada korban berinisial A (14) di sekolah tersebut.
Orang tua korban, AT, saat dikonfirmasi di kediamannya pada Selasa (12/5/2026), membenarkan kejadian yang dialami putri sulungnya tersebut. Akibat perbuatan guru olahraga itu, anaknya mengalami trauma dan sakit selama sepekan.
“Anak saya trauma karena guru itu memegang payudara anak saya saat pelajaran olahraga dua pekan lalu. Anak saya sempat demam, panas, lalu menggigil. Saya sampai mencarikan obat. Selama seminggu anak saya juga tidak masuk sekolah,” ujar AT.













