ProKontra, Semarang – Masyarakat kini mulai merasakan manfaat dari peningkatan kualitas layanan pertanahan. Di Kabupaten Semarang, layanan penghapusan hak tanggungan atau roya bahkan dapat diselesaikan hanya dalam beberapa menit.
Suparmi (61), warga Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, untuk pertama kalinya mengurus sendiri keperluan pertanahannya di Kantor Pertanahan. Melalui program Roya Layanan Lima Menit (RALALI), ia mengaku kagum dengan perkembangan pelayanan pertanahan saat ini.
“Saya datang sekitar pukul sembilan pagi, proses di loket hanya sekitar lima menit, dan penghapusan hak tanggungannya berlangsung sangat cepat,” kata Suparmi setelah menyelesaikan pengajuan permohonan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Semarang.
Sebelum mengajukan roya, Suparmi terlebih dahulu mendatangi Kantah Kabupaten Semarang untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan penghapusan hak tanggungan pada sertipikat miliknya. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, ia kembali datang untuk menyerahkan berkas dan memproses roya sertipikat tersebut.
“Sesudah berkas dinyatakan lengkap, saya hanya perlu membayar Surat Perintah Setor (SPS), lalu berkas langsung diproses dengan sangat cepat,” tutur Suparmi.
Kepala Kantah Kabupaten Semarang, Wahyu Setyoko, menjelaskan bahwa program RALALI merupakan inovasi layanan pertanahan di Provinsi Jawa Tengah yang dihadirkan guna mempercepat proses administrasi roya. Melalui layanan ini, waktu pelayanan di loket bagi setiap pemohon hanya memerlukan sekitar tiga hingga lima menit.
Sebagai bentuk pelayanan yang berpihak kepada masyarakat, Kantah Kabupaten Semarang juga menghadirkan jalur khusus berkarpet merah bagi pemohon tanpa kuasa. Dengan adanya loket khusus tersebut, masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih cepat, nyaman, dan transparan.
“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Semarang, jangan ragu untuk datang langsung dan mengurus sendiri layanan pertanahannya di Kantah,” tutup Wahyu Setyoko.













