banner 728x250

Dugaan Penyanderaan 5 Petugas Bea Cukai Sambas dan Isu Denda Adat Rp650 Juta di Bengkayang Guncang Perbatasan Kalbar

Prokontra, Bengkayang — Aksi nekat yang diduga melanggar hukum terjadi di wilayah perbatasan Kalimantan Barat. Sebanyak lima orang petugas Bea dan Cukai Sambas dilaporkan menjadi korban penahanan paksa oleh sekelompok warga yang mengatasnamakan diri Masyarakat Aliansi Bengkayang (MABIA).

​Peristiwa tersebut berawal dari penertiban dokumen Pas Lintas Batas (PLB) di PLBN Aruk, Kabupaten Sambas. Seorang warga asal Bengkayang berinisial Mr yang melintas dengan PLB berobat diduga membawa barang bermaterial logam yang wajib melengkapi dokumen ekspor-impor. Cekcok tak terhindarkan saat petugas meminta kelengkapan berkas resmi sesuai aturan kepabeanan.

​Namun, alih-alih diselesaikan sesuai prosedur hukum, sekelompok warga justru mengambil tindakan sepihak. Berdasarkan informasi dari narasumber terpercaya serta rekaman video yang beredar luas di media sosial, kelima petugas Bea Cukai tersebut dipaksa naik ke dalam mobil dan dibawa menuju wilayah Bengkayang, kemudian ditahan selama satu malam oleh kelompok massa.

​Dinamika kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah muncul unggahan akun media sosial bernama Ardi yang turut dibenarkan oleh narasumber rahasia mengenai dugaan keterlibatan Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, dikabarkan memimpin langsung pertemuan tersebut, yang berujung pada munculnya isu penjatuhan “denda” kepada pihak Bea Cukai sebesar Rp650.000.000 (Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Polres Bengkayang, maupun Humas Pemkab Bengkayang belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi terkait kebenaran denda ratusan juta tersebut serta peran Bupati Sebastianus Darwis.

​Sejumlah Poin Krusial yang Membutuhkan Klarifikasi:

  1. ​Keabsahan kabar mengenai pembawaan paksa lima petugas Bea Cukai dari area tugasnya di Sambas menuju Bengkayang.
  2. ​Landasan hukum kelompok warga dalam menahan dan mengadili aparat negara yang tengah menjalankan tugas undang-undang.
  3. ​Keberadaan dan alur aliran dana denda Rp650 juta yang diisukan, apakah masuk ke kas negara, kas adat, atau oknum tertentu.
  4. ​Peran pasti Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, apakah memimpin langsung musyawarah tersebut atau namanya sekadar dicatut.

​Aspek Hukum dan Imbauan

Secara tinjauan hukum, apabila dugaan perampasan kemerdekaan ini terbukti benar, para pelaku berpotensi dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan (ancaman 12 tahun penjara), Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, serta Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan terkait isu permintaan uang. Selain itu, Pasal 214 KUHP secara tegas melindungi aparat yang sedang menjalankan tugas negara.

​Masyarakat di kawasan perbatasan diimbau agar tidak mudah terprovokasi dan mengedepankan jalur hukum formal seperti melapor ke Kanwil Bea Cukai Kalbar atau Ombudsman jika merasa mendapat perlakuan tidak adil, alih-alih melakukan tindakan main hakim sendiri.

​Aparat penegak hukum dari jajaran Kapolda Kalbar, Kapolres Bengkayang, hingga Danrem 121/Abw diharapkan segera mengambil langkah tegas guna memberikan perlindungan hukum bagi para petugas serta mengusut tuntas aktor di balik insiden ini.

Penulis: Dominikus Tolek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *