banner 728x250

Buntut Kasus Pawangi 91 Ha, Beritatrends, LPK-RI, dan Panglima Pajaji Desak Audit Total Perkebunan Sawit di Kalimantan Barat

Prokontra, Bengkayang — Pelaporan kasus dugaan kebun sawit ilegal seluas 91 hektare di Pawangi ke APH menjadi momentum penting untuk membongkar karut-marut tata kelola perkebunan dan dugaan perambahan kawasan hutan di wilayah Kalimantan Barat.

​Investigasi gabungan mengindikasikan adanya kebun sawit milik pemodal maupun korporasi yang beroperasi di dalam Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan Hutan Lindung (HL) di sejumlah kabupaten, termasuk Bengkayang, Landak, Sanggau, dan Ketapang.

​Anatomi Pelanggaran & Dasar Hukum

  • ​Pelanggaran Izin & Alokasi Subsidies: Lahan 91 Ha di Pawangi diduga beroperasi tanpa IUP-B dan HGU. Penggunaan pupuk bersubsidi pada lahan skala besar tersebut berpotensi melanggar aturan distribusi pupuk dan pidana perkebunan (Pasal 59 UU No. 39/2014).
  • ​Tindak Pidana Kehutanan: Pendudukan kawasan hutan tanpa pelepasan resmi melanggar Pasal 50 Ayat (3) huruf a UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana Pasal 78 Ayat (2). Aktivitas di Hutan Lindung juga dinilai merusak fungsi ekosistem dan penyangga kehidupan.
  • ​Dugaan Maladministrasi SKT: Penerbitan SKT oleh oknum Kepala Desa di kawasan hutan negara dinilai melampaui kewenangan hukum dan berisiko terjerat pasal pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) serta penyalahgunaan wewenang (Pasal 3 UU Tipikor).

​Sikap dan Tuntutan Bersama

  1. ​Mendorong Kapolda Kalbar dan Kejati Kalbar membentuk Satgas Gabungan guna menindak tegas mafia tanah perkebunan dan kebun tanpa IUP/HGU di atas 25 Ha.
  2. ​Meminta Gubernur dan Dinas Kehutanan Kalbar menggelar Audit Perkebunan dan keterbukaan Peta Kawasan Hutan.
  3. ​Mendesak BPKH Wilayah III Pontianak dan KLHK melakukan verifikasi faktual (ground check) serta mengembalikan fungsi Hutan Lindung.
  4. ​Meminta BPN Kalbar menolak permohonan HGU yang mendasarkan pada SKT di dalam kawasan hutan sesuai Permen ATR/BPN No. 18/2021.

​Menguatkan desakan tersebut, Panglima Pajaji dari Pantak Padagi Borneo menyampaikan seruannya:

“Pawangi 91 Ha ini hanya contoh kecil. Saya Panglima Pantak Padagi Borneo, sudah keliling hutan Borneo. Saya lihat sendiri, banyak kebun sawit buka di Hutan Produksi, Hutan Produksi Terbatas, bahkan Hutan Lindung. Ini tidak bisa dibiarkan. Hutan kami habis, air kami keruh, banjir datang setiap tahun. Kami bersama Beritatrends dan LPK-RI akan kawal kasus Pawangi ini sampai ke akar-akarnya. Ini bukan soal Samsul Rizal saja, ini soal masa depan Borneo.”

Penulis: Dominikus Tolek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *