banner 728x250

Sidak dan Tes Urine Rutin di Rutan, Tujuh Tahanan Korupsi Dipastikan Negatif Narkoba

ProKontra, Magetan – Sebagai bentuk komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkoba, handphone, dan pungutan liar (pungli), Rumah Tahanan (Rutan) terus menggencarkan kegiatan sidak dan tes urine bagi para warga binaan.

Kegiatan tes urine kali ini diikuti sebanyak 30 WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang mana 6 diantaranya titipan tahanan Kejaksaan Negeri Magetan atas dugaan kasus Pokir dan 1 diantaranya kasus korupsi dana desa.

Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan minimal dua kali dalam sebulan, sejalan dengan instruksi langsung dari Menteri Migrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam program 15 Aksi Pencegahan Transmisi Narkoba di lingkungan lapas dan rutan.

Merespons pemberitaan yang beredar di media sosial baru-baru ini, pihak Rutan Kelas IIB Magetan sengaja mengundang rekan-rekan media untuk menyaksikan langsung proses pembuktian tersebut.

Berdasarkan hasil tes urine yang telah dilakukan terhadap para warga binaan, seluruhnya dinyatakan negatif dari narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya.

Pihak Rutan menegaskan bahwa kegiatan preventif ini akan terus dilakukan secara berkala. Selain sidak fisik, rutan juga rutin memberikan penyuluhan mengenai bahaya narkoba.

Bagi warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi tegas telah menanti, mulai dari pemindahan ke lapas dengan pengamanan super maksimum (super maximum security) seperti di Nusa Kambangan, hingga pencabutan hak-hak remisi atau kunjungan.

Tidak Ada Perlakuan Istimewa Bagi Tahanan Korupsi

Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan tahanan kasus korupsi, pihak Rutan mengonfirmasi bahwa saat ini terdapat 6 (enam) orang tahanan kasus korupsi terkait perkara dana hibah (pokir) yang dititipkan di rutan tersebut dan 1 (satu) tahanan kasus korupsi dana desa.

Pihak Rutan menegaskan dengan memberikan jaminan bahwa seluruh tahanan korupsi tersebut diperlakukan sama persis dengan warga binaan lainnya, tanpa ada keistimewaan atau fasilitas khusus.

“Kami perlukan sama, tidak ada perlakuan istimewa atau perlakuan khusus apa pun. Kegiatan shalat, ibadah, juga wajib mengikuti program pembinaan yang ada di sini. Termasuk kunjungan dari pihak keluarga maupun rekan sejawat, semuanya harus sesuai jadwal, yaitu pada hari Selasa dan Kamis,” ujar Andi.

Bantah Isu Tahanan Bebas Keluar Masuk
Pihak Rutan juga membantah keras isu yang menyebutkan adanya tahanan yang bisa bebas keluar masuk rutan dengan jaminan tertentu. Pihak rutan memastikan informasi tersebut tidak benar dan sama sekali tidak berdasar.

Status ketujuh tahanan tersebut saat ini masih merupakan tahanan titipan dari Kejaksaan. Oleh karena itu, pihak rutan wajib merawat dan menjaga mereka dengan baik sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku, serta tidak akan berani melakukan pelanggaran hukum terkait izin keluar masuk tahanan.

Adapun masa penahanan keenam tahanan tersebut saat ini telah resmi diperpanjang untuk yang kedua kalinya oleh pihak berwenang.

Perpanjangan masa penahanan tersebut berlaku selama 40 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 13 Mei kemarin hingga bulan Juni mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *