banner 728x250

Razia Nihil, Satpol PP Magetan Waspadai Rokok Ilegal Jalur Online dan Rumahan

Razia Satpol PP bersama pihak terkait di tiga kecamatan, yakni Parang, Poncol, dan Plaosan, Rabu (4/6/2025).

ProKontra, Magetan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal. Terbaru, razia dilakukan di tiga kecamatan, yakni Parang, Poncol, dan Plaosan, Rabu (4/6/2025).

Namun, dari hasil operasi bersama itu, tidak ditemukan adanya peredaran rokok ilegal di toko maupun warung.

Razia yang melibatkan tim gabungan dari Satpol PP Magetan, Bea Cukai Madiun, Kejaksaan, Kepolisian, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan sanksi hukum rokok ilegal mulai meningkat.

“Kami dari Satpol PP melaksanakan kegiatan untuk memfasilitasi operasi pemberantasan rokok ilegal di Kecamatan Parang, Poncol, dan Plaosan,” ujar Kepala Bidang Satpol PP Magetan, Gunendar.

Gunendar menjelaskan, razia tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut program sosialisasi yang telah dilakukan sejak tahun 2022 hingga 2024. Upaya tersebut dinilai mulai membuahkan hasil.

“Jika pada tahun 2022 dan 2023 kita masih menemukan rokok ilegal dijual bebas di toko dan warung, maka di tahun 2024 hingga 2025 ini, peredaran di warung dan toko sudah tidak ditemukan lagi,” jelasnya.

Meski demikian, potensi peredaran rokok ilegal belum sepenuhnya hilang. Modus operandi diduga bergeser ke jalur daring dan sistem rumahan, seperti pengiriman langsung dari rumah ke rumah.

Kondisi ini membuat pengawasan semakin menantang. Untuk itu, Satpol PP terus memperkuat koordinasi dengan aparatur pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta anggota Satgas Gempur Rokok Ilegal.

“Kami terus memantau kondisi di lapangan dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, ataupun mengonsumsi rokok ilegal. Kami sangat mengharapkan kerja sama semua pihak di tingkat kecamatan hingga desa,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *