Prokontra, Magetan — Aduan warga Dusun Brancang, Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, terkait operasional kafe karaoke yang dinilai meresahkan dan mengganggu kenyamanan lingkungan akhirnya direspons langsung oleh Bupati Magetan, Nanik Sumantri. Pemkab Magetan menegaskan akan segera menindaklanjuti penertiban setelah muncul laporan bahwa tempat hiburan tersebut masih nekat beroperasi kendati sanksi penghentian sementara telah dijatuhkan.
Persoalan ini mencuat dalam audiensi antara perwakilan warga yang didampingi oleh YLBHI Noviral No Justice dengan Bupati Nanik di Ruang Jamuan Pendapa Surya Graha, Senin (26/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan berbagai keluhan krusial, mulai dari kebisingan suara musik hingga larut malam, dugaan pelanggaran kelengkapan perizinan usaha, hingga perilaku pengunjung yang dinilai menciderai ketertiban umum lingkungan sekitar.
Menanggapi aduan tersebut, Bupati Nanik mengungkapkan bahwa pihak pengelola sebenarnya telah dijatuhi sanksi bertingkat berupa Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan.
Bahkan, pemerintah daerah telah menerbitkan instruksi tegas agar segala aktivitas operasional di tempat usaha tersebut dihentikan sementara selama 30 hari penuh, terhitung mulai 20 Oktober 2026. Kendati demikian, laporan warga di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas karaoke masih tetap berjalan secara sembunyi-sembunyi.
Mendapati laporan tersebut, Bupati Nanik secara tegas menginstruksikan Satpol PP untuk segera berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna merumuskan langkah penertiban lapangan secara tegas sesuai koridor hukum yang berlaku.
Beroperasi Tanpa Lengkapi Rekomendasi OPD
Sebelumnya, jajaran Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan telah resmi melayangkan surat penghentian sementara kegiatan operasional terhadap Gema Café dan Karaoke di Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati.
Langkah indisipliner tersebut tertuang dalam Surat Nomor 300/592/403.106/2026, yang memerintahkan penutupan sementara aktivitas usaha selama 30 hari terhitung sejak 20 Oktober 2026. Berdasarkan catatan Satpol PP, kafe karaoke tersebut disinyalir belum melengkapi ketentuan perizinan serta rekomendasi teknis dari instansi terkait.
Kebijakan penutupan ini didasarkan pada regulasi daerah yang berlaku, di antaranya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 10 Tahun 2021, serta Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan.
Melalui pendampingan hukum yang dilakukan, YLBHI Noviral No Justice berharap Pemkab Magetan dapat menghadirkan solusi konkret yang berpihak pada hak-hak masyarakat. Warga mendambakan lingkungan tempat tinggal yang bersih, aman, dan kondusif tanpa gangguan kebisingan maupun aktivitas komersial yang menyalahi aturan.
Kini, langkah nyata Satpol PP dan instansi terkait di lapangan menjadi pertaruhan serius dalam memastikan efektivitas penegakan perda, khususnya setelah pengelola diduga mengabaikan surat penghentian operasional sementara yang telah diterbitkan pemerintah daerah.













