banner 728x250

DPRD Magetan Mulai Bahas Raperda Cadangan Pangan, Bupati Nanik Sumantri Berharap Segera Ditetapkan

Prokontra, Magetan — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan mulai memproses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Regulasi penting ini resmi disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Magetan yang digelar pada Selasa (27/10/2026).

​Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Magetan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Magetan, Hj. Riyin Nur Asiyah. Agenda strategis ini turut dihadiri oleh Bupati Magetan Nanik Sumantri, Sekretaris Daerah, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

​Rangkaian acara diawali dengan pemaparan penjelasan resmi oleh juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Magetan mengenai substansi Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

​Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian nota penjelasan bupati atas raperda yang diusulkan oleh pihak eksekutif. Tahapan ini merupakan bagian prosedural penting dalam mekanisme pembentukan produk hukum daerah sebelum melangkah ke tahap pembahasan intensif berikutnya.

​Bupati Magetan Nanik Sumantri dalam kesempatan tersebut mengungkapkan apresiasi serta harapannya agar rancangan regulasi ini dapat segera dibahas secara komprehensif bersama legislatif.

​“Besar harapan saya agar rancangan peraturan daerah dapat segera dilakukan pembahasan sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Nanik.

​Rapat paripurna tersebut ditutup dengan penyerahan dokumen raperda secara simbolis kepada pimpinan dewan. Selanjutnya, draf rancangan aturan ini akan diproses melalui mekanisme dan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​Melalui proses pembahasan yang mendalam ini, regulasi cadangan pangan daerah diharapkan dapat dikaji secara matang agar nantinya mampu menjadi payung hukum yang efektif setelah resmi ditetapkan dan diberlakukan di Kabupaten Magetan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *