Aktivitas Kebun Dihentikan Sementara, Perusahaan Diberi Waktu 7 Hari Hadirkan Owner MKI
BENGKAYANG, ProKontra – Ratusan warga yang tergabung dalam kelompok penyerah lahan kembali menggelar aksi damai di kantor PT Putra Makmur Lestari (PML) di Desa Saka Taru, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, Kamis (23/7/2026).
Aksi tersebut merupakan lanjutan dari unjuk rasa yang telah dilakukan tiga hari sebelumnya. Massa menuntut kejelasan komitmen perusahaan setelah terjadi pergantian manajemen dari PT Matahari Kubu Investama (MKI) ke PT PML sejak Desember 2025.
Situasi sempat memanas saat ratusan massa memadati area perusahaan. Namun, kondisi berhasil dikendalikan setelah Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, MM, bersama Kapolres Bengkayang AKBP Sharul Awab dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turun langsung ke lokasi untuk memediasi kedua belah pihak.
Tuntut Kejelasan Hak Petani
Dalam aksinya, masyarakat yang tergabung dalam Petani Plasma Koperasi LMM menuntut kepastian atas berbagai kewajiban perusahaan. Tuntutan tersebut meliputi realisasi program Corporate Social Responsibility (CSR), target produksi, kejelasan legalitas operasional perusahaan, hingga percepatan perubahan pola kerja sama dari sistem kemitraan menjadi pola inti-plasma 70:30 sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).
“Perubahan manajemen ini menimbulkan banyak pertanyaan. Kami hanya meminta hak-hak petani dipenuhi dan komitmen perusahaan ditepati,” ujar salah seorang perwakilan massa.
Lima Poin Kesepakatan
Setelah berlangsung selama beberapa jam, mediasi akhirnya menghasilkan Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani oleh Bupati Bengkayang, Kapolres Bengkayang, Camat Lembah Bawang, Kepala Desa Saka Taru, perwakilan perusahaan, serta Koperasi LMM.
Adapun poin-poin kesepakatan tersebut meliputi:
1. Perusahaan diberikan waktu 7 hari untuk menghadirkan An Kok Seng (Andi Kok Seng) selaku manajemen lama PT MKI guna memberikan penjelasan terhadap delapan poin tuntutan petani.
2. Seluruh aktivitas operasional kebun dihentikan sementara mulai 23 Juli 2026 hingga proses penyelesaian tuntutan berlangsung. Penghentian aktivitas juga berlaku bagi STA Group.
3. Apabila dalam waktu tujuh hari tuntutan tersebut tidak dipenuhi, perusahaan diminta menghentikan seluruh aktivitas perkebunan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
4. Mediasi lanjutan akan dilaksanakan di wilayah Desa Saka Taru.
5. Pengamanan aset perkebunan menjadi tanggung jawab bersama antara perusahaan dan masyarakat.
Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis meminta seluruh pihak menghormati hasil kesepakatan dan menjaga situasi tetap kondusif.
“Berikan waktu kepada perusahaan. Pemerintah daerah akan ikut mengawal agar seluruh tuntutan dapat diselesaikan. Kebun ini merupakan aset bersama yang harus dijaga,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan perusahaan melalui LC Wilayah Kalbar menyatakan kesiapannya untuk mematuhi seluruh hasil mediasi.
“Kami menjadikan aksi ini sebagai motivasi untuk melakukan perbaikan. Dalam waktu tujuh hari kami siap menghadirkan owner maupun Dewan Komisaris PT MKI. Kami juga sepakat menetapkan status quo dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional,” ujarnya.
Mediasi tersebut juga dihadiri Camat Lembah Bawang, Kepala Desa Saka Taru, Ketua Koperasi LMM Sugroto, serta unsur TNI, Polri, dan Satpol PP.
Hingga berita ini diterbitkan, situasi di sekitar kantor PT Putra Makmur Lestari dilaporkan telah kembali aman dan kondusif.













