Prokontra, Tulang Bawang Barat — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) sukses membongkar sindikat peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai resmi. Dua orang terduga pelaku berhasil diringkus di kawasan Tiyuh Bangun Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tubaba, pada Kamis (29/10/2026).
Kedua pelaku masing-masing berinisial RAP (27), warga Tiyuh Bangun Jaya, dan BB (47), warga Tiyuh Tunas Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tubaba.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, ketika Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tubaba di bawah pimpinan KBO Satreskrim Ipda Talsi, S.H., M.H., menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sebuah mobil minibus Toyota Kijang Innova hitam berpelat nomor BE 1599 QE (tertulis dalam STNK atas nama Bambang H) yang diduga membawa muatan rokok ilegal.
Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyergapan dan memberhentikan kendaraan target di depan pintu Tol Lambu Kibang. Saat pengemudi diminta turun dan bagian bagasi diperiksa, polisi menemukan tiga kardus yang dibungkus karung berisi rokok ilegal merek Surya Jaya.
Hasil interogasi di tempat, sang pengemudi mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik pelaku RAP yang berada di wilayah Tiyuh Bangun Jaya. Tim langsung melakukan pengembangan ke lokasi dan meringkus RAP. Penggeledahan lanjutan yang dilakukan di toko bangunan milik RAP turut mengamankan ribuan batang rokok tanpa cukai lainnya.
Secara keseluruhan, aparat menyita barang bukti rokok ilegal dari berbagai merek dengan total mencapai 3.788 bungkus atau setara dengan 75.760 batang, serta satu unit mobil Kijang Innova beserta dokumen kendaraannya.
Kapolres Tubaba, AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Reskrim, AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10/2026).
“Memang benar anggota Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tubaba telah mengamankan dua pelaku tindak pidana rokok ilegal atau tanpa bea cukai,” tegas AKP Juherdi.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.













