ProKontra, Madiun – Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun melalui Laskar Wakaf melaksanakan kegiatan penjaringan potensi objek pendaftaran tanah wakaf yang bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Geger. Selasa (9/6/2026)
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf serta meningkatkan tertib administrasi dan kepastian hukum atas aset wakaf di wilayah Kabupaten Madiun.
Pelaksanaan penjaringan ini dilakukan melalui koordinasi dan sinergi antara petugas Laskar Wakaf dengan pihak KUA Kecamatan Geger, dengan melakukan identifikasi awal terhadap potensi objek tanah wakaf yang belum terdaftar atau belum bersertipikat. Data yang dihimpun selanjutnya akan menjadi dasar dalam proses verifikasi dan tindak lanjut pelayanan pertanahan.
Adapun kegiatan ini bertujuan untuk :
- Mengoptimalkan pendataan objek tanah wakaf di wilayah Kecamatan Geger,
- Mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf,
- Meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan aset keagamaan,
- Mewujudkan tertib administrasi pertanahan yang akuntabel dan transparan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun dan KUA Kecamatan Geger dapat terus terjalin dengan baik dalam rangka mendukung program percepatan sertipikasi tanah wakaf serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.













