ProKontra, Madiun — Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT BPR Jatim (Perseroda) dalam rangka pemberian fasilitas kredit serta akses pengembangan usaha bagi masyarakat penerima sertipikat hak atas tanah dari program pertanahan, yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun. Rabu (15/4/2026)
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk sinergi antara pemerintah dan lembaga keuangan dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melalui kerja sama ini, masyarakat yang telah memiliki sertipikat hak atas tanah di wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun diharapkan dapat memanfaatkan dokumen tersebut sebagai agunan untuk memperoleh akses permodalan usaha.
Penandatanganan MoU tersebut melibatkan jajaran pimpinan dan perwakilan dari kedua belah pihak, baik dari Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun maupun dari PT BPR Jatim (Perseroda). Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan penuh komitmen untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada masyarakat penerima sertipikat program pertanahan, sehingga sertipikat yang dimiliki tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memiliki nilai tambah dalam meningkatkan taraf ekonomi,” jelas Kepala Kantah Kabupaten Madiun, Adolf Severlianus, Rabu (15/4/2026)
Dengan adanya MoU ini, diharapkan masyarakat dapat lebih produktif dalam mengembangkan usaha, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan, khususnya di wilayah Kabupaten Madiun.













