ProKontra, Madiun – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, Ibu Rully Handayani, S.H., M.Kn., melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Pemerintah Kabupaten Madiun mengenai Penguatan Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Madiun. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Retno Dumilah DPMPTSP/MPP Kabupaten Madiun, pada Kamis (4/6/2026).
Agenda tersebut turut dihadiri Bupati Madiun, H. Hari Wuryanto, S.H., M.Ak., sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat sinergi serta integrasi layanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun. Khususnya, kerja sama ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penguatan sistem pelayanan terpadu. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan Mall Pelayanan Publik sebagai pusat layanan yang mengedepankan kemudahan, kecepatan, keterpaduan, dan keterjangkauan, termasuk layanan pertanahan dari BPN Kabupaten Madiun.
Melalui penguatan kerja sama tersebut, BPN Kabupaten Madiun menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Madiun menilai bahwa keberadaan MPP menjadi instrumen penting dalam mendorong percepatan reformasi birokrasi dan peningkatan layanan publik yang terintegrasi antarinstansi.
Dengan adanya penandatanganan kesepakatan ini, diharapkan penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Madiun dapat berjalan semakin optimal dalam mendukung pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.













