ProKontra, Pringsewu — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pringsewu diminta untuk menertibkan pemasangan banner pink yang dinilai merusak keindahan pohon di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Pajaresuk. Selain mengurangi estetika Kota Pringsewu, pemasangan tersebut juga dianggap berdampak buruk terhadap lingkungan karena ditempel pada batang pohon, Kamis (7/5/2026).
Salah satu anggota HIPAKAD Kabupaten Pringsewu, YN (41), pada Kamis sore (7/5/2026) menyampaikan bahwa pemasangan paku pada batang pohon dapat merusak jaringan pembuluh yang berfungsi menyalurkan makanan dan air. Jaringan tersebut memiliki peranan penting dalam pertumbuhan serta kelangsungan hidup pohon.
“Apabila kerusakan itu terus terjadi dan tidak segera ditangani, pohon dapat menjadi rapuh, rentan terserang penyakit, hingga akhirnya mati. Bekas paku yang tertinggal juga berpotensi menjadi tempat tumbuh jamur dan berkembangnya serangga perusak sehingga memperparah kondisi pohon. Selain berdampak pada tanaman, pemasangan banner secara sembarangan juga dinilai mengganggu keindahan lingkungan serta membahayakan pengguna jalan. Karena itu, saya berharap instansi terkait segera melakukan penertiban,” ujarnya.
Ia juga meminta agar proses penertiban dilakukan secara bertahap. Selain itu, pihak yang memasang banner diminta segera memperbaiki pemasangannya dengan cara yang lebih tepat.
Untuk diketahui masyarakat, tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dan Tanaman Kota. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa setiap orang dilarang merusak, melukai, ataupun melakukan tindakan yang dapat menghambat pertumbuhan tanaman kota dalam bentuk apa pun.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pringsewu maupun Camat Pringsewu belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan.













