banner 728x250

Barang Bukti 36 Perkara Dimusnahkan Kejari Magetan

ProKontra, Magetan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal dengan cara yang tidak biasa. Sebanyak 960 ribu batang rokok tanpa pita cukai dihancurkan menggunakan alat berat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Milang Asri, Rabu (6/5/2026).

Pemusnahan dilakukan dengan metode pencacahan menggunakan ekskavator hingga rokok-rokok tersebut tidak lagi dapat digunakan. Proses ini juga disaksikan langsung oleh awak media sebagai bentuk transparansi.

“Kami memusnahkan dengan cara dicacah memakai ekskavator di TPA Milang Asri. Rekan-rekan wartawan kami undang untuk menyaksikan langsung agar prosesnya terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Kepala Kejari Magetan, Soekesto Ariesto.

Sebelumnya, Kejari Magetan juga telah melaksanakan pemusnahan barang bukti di halaman belakang kantor kejaksaan pada hari yang sama. Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimda serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Soekesto menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan sebagai eksekutor atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Tidak hanya pelaku, barang bukti juga harus diselesaikan.

“Pelaksanaan eksekusi hukum harus menyeluruh. Tidak hanya terhadap terpidana, tetapi juga barang bukti hasil tindak pidana harus dimusnahkan secara profesional agar tidak disalahgunakan kembali,” tegasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 36 perkara sepanjang Desember 2025 hingga April 2026. Perkara tersebut didominasi oleh kasus narkotika, minuman keras (miras), serta pelanggaran undang-undang bea cukai.

Rinciannya meliputi 1,25 gram sabu, 99 butir pil Double L, 960 ribu batang rokok ilegal, 169 botol minuman beralkohol, serta sejumlah pakaian dan barang lainnya.

Pemusnahan rokok ilegal dalam jumlah besar di TPA Milang Asri ini menjadi langkah tegas aparat penegak hukum dalam menekan peredaran barang tanpa cukai yang merugikan negara sekaligus berdampak pada kesehatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *