banner 728x250

Momentum Hari Jadi Kabupaten Madiun ke-458, Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun Serahkan Sertipikat PTSL dan Tanah Wakaf Secara Simbolis

ProKontra, Madiun – Dalam rangka Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupaten Madiun ke-458, Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun melaksanakan penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 serta Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah secara simbolis. Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Ronggo Djoemeno Kabupaten Madiun, Sabtu (18/7/2026), dan menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu program strategis nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia.

Melalui program ini, masyarakat memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah sehingga dapat memberikan rasa aman, mengurangi potensi sengketa, serta meningkatkan nilai ekonomi tanah.

Selain penyerahan sertipikat PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun juga menyerahkan sertipikat tanah dalam Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah.

Program ini menjadi bentuk dukungan ATR/BPN dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset keagamaan agar terhindar dari potensi konflik maupun permasalahan hukum di kemudian hari, sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat.

Peringatan Hari Jadi Kabupaten Madiun ke-458 yang mengusung tema “Berinovasi dan Berkolaborasi untuk Kabupaten Madiun Bersahaja” menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.

Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun berkomitmen untuk terus mendukung program-program strategis ATR/BPN melalui pelayanan pertanahan yang profesional, modern, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat demi terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah di Kabupaten Madiun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *