MCK Bodong di Pasar Sayur Magetan,
ProKontra, Magetan – Di tengah hiruk-pikuk jual beli Pasar Sayur Magetan, muncul satu bangunan yang justru mengundang tanda tanya besar. Sebuah bangunan MCK berdiri kokoh di area parkir, tak jauh dari los penjual ketela dan singkong. Uniknya: tidak ada yang tahu atas izin siapa bangunan itu didirikan. LSM Magetan Center menyoroti hal ini dan meminta pemerintah daerah bertindak tegas, Jumat (16/10/2026)
Muncul Tanpa Kabar, Berdiri Tanpa Izin, Sudah tiga bulan berlalu sejak bangunan itu mulai berdiri. Anehnya, pihak pengelola pasar maupun Dinas Perindustrian dan Perdagangan Magetan mengaku tak tahu menahu. Bangunan itu didirikan perseorangan bukan atas nama lembaga maupun dinas. Artinya? Bisa dipastikan: MCK itu adalah bangunan liar, ilegal, dan bodong.
“Saya menduga kuat ada kongkalikong di balik pembangunan MCK tersebut,” ujar perwakilan Magetan Center.
Tak Perlu Ada yang Baru, Yang Lama Saja Sudah Cukup, Yang makin mengherankan, MCK resmi milik pengelola pasar justru sudah tersedia di area itu dengan layak dan memadai. Lantas, untuk apa bangunan baru yang justru merusak tata ruang pasar, menyempitkan area parkir, dan mengganggu kenyamanan warga?
Ini bukan soal kurang fasilitas. Ini soal siapa yang berani mengambil hak publik untuk kepentingan sendiri dan siapa yang diam-diam melindunginya.
Magetan Center Bongkar Sekarang, Usut Tuntas! Magetan Center telah menyatakan akan melaporkan temuan ini langsung kepada Bupati Magetan dan Dinas Perindag. Ada beberapa pertanyaan mendasar yang wajib dijawab :
- – Atas nama siapa izin itu diberikan — jika memang ada?
- – Mengapa bangunan permanen bisa berdiri tanpa sepengetahuan pengelola pasar?
- – Siapa pejabat yang diam-diam merestui ini?
- – Mengapa Satpol PP membiarkan bangunan liar berdiri berbulan-bulan tanpa tindakan apa pun?
Tanpa izin = bangunan liar = wajib dibongkar. Sesederhana itu.
Pemerintah Harus Tegas, Tak Ada Yang Kebal Hukum
Kepada Satpol PP dan instansi terkait jangan pilih kasih, jangan tutup mata. Pelaku usaha maupun pendirian bangunan tanpa izin siapa pun di belakangnya harus ditindak sesuai aturan. Uang rakyat, ruang publik, dan ketertiban umum bukan barang mainan yang bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
“Kalau tidak ada yang mengaku memberi izin, berarti bangunan itu harus segera dibongkar. Sebelum preseden buruk ini menular ke tempat lain,” tegas Magetan Center.













