ProKontra, MEDAN – Korban yang disebut menangkap maling justru dikabarkan berujung menjadi tersangka dan DPO. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: siapa sebenarnya yang diuntungkan dari perkara ini, dan apakah ada dugaan permainan atau kepentingan tertentu di baliknya?
Jika benar korban menangkap pelaku setelah diminta atau didampingi petugas, mengapa akhirnya justru korban yang harus berhadapan dengan hukum?
Publik berhak mengetahui kronologi lengkap, dasar penetapan tersangka, serta seluruh fakta yang melatarbelakangi perkara tersebut.
“PESANAN IBLIS” — benarkah ada permainan di balik kasus ini, atau semuanya murni proses hukum?
Jangan percaya begitu saja pada satu versi. Buka fakta, periksa bukti, dan biarkan kebenaran yang berbicara.
Istilah “pesanan iblis” dalam judul merupakan ungkapan retoris untuk mempertanyakan dugaan adanya permainan atau kepentingan tertentu, bukan tuduhan faktual terhadap pihak tertentu.













