banner 728x250

Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan Gelar Penyuluhan PTSL T.A 2026 di Kecamatan Barat

ProKontra, Madiun – Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan menggelar kegiatan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 yang bertempat di beberapa titik yang ada di Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Selasa (14/4/2026) siang.

Salah kegiatan berlangsung di Kantor Desa Blaran, Kecamatan Barat. Yang mana, kegiatan diikuti dua desa, yakni Desa Blaran dan Desa Purwodadi Magetan.

Kegiatan kali ini diikuti secara langsung oleh Camat Barat, Kepala Desa Blaran, Kepala Desa Purwodadi, Kejaksaan Negeri Magetan, Pokmas, serta beberapa tamu undang yang ada.

Perwakilan Kantor Pertanahan Magetan, Murtoyo selaku Ketua Ajudikasi PTSL Tim 1 Kantah Magetan mengatakan bahwa, dalam penyuluhan PTSL Tahun 2026 yang bertempat di Kecamatan Barat kali ini diikuti dua desa yakni Desa Blaran dan Desa Purwodadi.

“Untuk dua desa di Kecamatan Barat ini mendapat kuota sebanyak 250 bidang, maka dari itu kita sosialisasikan bersama yang dipusatkan di Kantor Desa Blaran,” jelasnya.

Ia menambahkan, kegiatan kali ini dalam rangka mendukung percepatan Program Stratefis Nasional yakni PTSL Tahun Anggaran 2026.

“Kegiatan penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya pendaftaran tanah secara sistematis dan lengkap, serta tahapan pelaksanaan PTSL yang akan dilaksanakan di wilayah tersebut,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Tim dari Kantor Pertanahan Magetan juga menyampaikan beberapa informasi mengenai persyarakatan administrasi, proses pengumpulan data fisik dan yuridis hingga penerbitan sertifikat tanah.

Antusiasme masyarakat Desa Blaran dan Desa Purwodadi terlihat tinggi, ditandai dengan kehadiran warga yang aktif mengikuti jalannya kegiatan serta menyampaikan berbagai pertanyaan terkait status dan legalitas tanah yang dimiliki.

Tim I Ajudikasi Kantor Pertanahan Magetan juga memberikan penjelasan secara langsung guna memastikan masyarakat memperoleh pemahaman yang jelas dan tepat.

“Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung kelancaran pelaksanaan PTSL Tahun Anggaran 2026, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah,” tegasnya.

Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendorong terwujudnya tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Magetan.

Penulis: red/rls

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *