ProKontra, Madiun — Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun melaksanakan penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Tambakmas, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, Senin (10/8/2026). Sebanyak 120 bidang tanah diserahkan dalam kegiatan tersebut.
Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program PTSL yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah kepada masyarakat melalui pendaftaran tanah secara sistematis dan menyeluruh.
Dengan diterimanya sertipikat hak atas tanah, masyarakat Desa Tambakmas kini memiliki dokumen legal yang memberikan kepastian mengenai status dan kepemilikan tanah. Sertipikat tersebut juga diharapkan dapat memberikan manfaat dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat serta mencegah potensi terjadinya sengketa dan konflik pertanahan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun terus berkomitmen untuk menyukseskan Program PTSL sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mempercepat pendaftaran dan sertipikasi tanah di seluruh wilayah Kabupaten Madiun.
Penyerahan 120 SHAT di Desa Tambakmas menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Melalui Program PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun terus mendorong terwujudnya tertib administrasi pertanahan serta kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat.













