Prokontra, Tulang Bawang — Jajaran Polsek Menggala bersama Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tulang Bawang berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.F alias ADI WINATA (terduga pelaku penipuan berbasis asmara). Pelaku dicokok di kediamannya di Kampung DWT Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, pada Senin malam (2/11/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Menggala, AKP Irwan Susanto, S.E., M.M., menjelaskan bahwa aksi tipu gelap ini bermula sejak Desember 2025 ketika korban berkenalan dengan pelaku via aplikasi OMI. Menggunakan nama samaran ADI WINATA, pelaku menjalin hubungan intensif dan mengumbar janji akan menikahi korban untuk menguras kepercayaan korban.
Guna melancarkan aksinya, M.F merangkai berbagai dalih fiktif, mulai dari modal usaha pertanian cabai hingga proyek perbaikan jalan di wilayah Mesuji. Terbuai iming-iming pernikahan dan tawaran bisnis, korban mentransfer uang secara bertahap ke beberapa rekening sejak Desember 2025 hingga Juli 2026, dengan total kerugian mencapai Rp110 juta.
Kedok pelaku terbongkar saat korban tak lagi mampu mentransfer uang. Pelaku berbalik menunjukkan sikap kasar dan intimidatif yang memicu kecurigaan korban hingga akhirnya melapor ke pihak berwajib. Tim Unit Reskrim Polsek Menggala di bawah pimpinan Ps. Kanit Reskrim Aipda Solihin, S.H., bergerak cepat melakukan penyeleidikan bersama Tekab 308 hingga berhasil membekuk pelaku.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terutama melalui aplikasi pertemanan maupun media sosial. Jangan mudah tergiur janji manis, iming-iming pernikahan, ataupun tawaran bisnis yang belum jelas kebenarannya. Pastikan terlebih dahulu identitas dan latar belakang seseorang sebelum memberikan uang atau melakukan transaksi keuangan,” tegas AKP Irwan Susanto.
Polisi turut menyita barang bukti berupa berkas transaksi Bank SeaBank milik korban dan satu unit ponsel Android. Pelaku kini ditahan di Polsek Menggala untuk proses melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).













