Hotel Hharlie di tutup tidak boleh beroperasi namun sampai saat ini masih tetap berjalan.
ProKontra, Sekadau – Jika beberapa waktu lalu pernyataan wakil gubernur sempat viral mengenai minimnya APBD kalbar, tampak itu keliru dan di buat oleh pemerintah daerah itu sendiri, bukan tampa penyataan bahwa kesalahan pemda itu sendiri, sehingga berdampak ke pembangunan lain nya khususnya jalan.
Hal ini disebabkan salah pada tata kelola pemda yang berfungsi, pemanfaatan (utilization). Melaksanakan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang(KKPR) untuk izin investasi dan pembangunan.
Contoh nyata ini terjadi di kabupaten sintang salah satu banguna hotel charlie yang di duga menyalahi perizinan dan dari berbagai portal media sudah menjelaskan tampa ipal bahkan di benarkan dari dinas lingkungan hidup kabupaten sintang itu sendiri namun masih tetap beroperasi.
Menurut beberapa sumber dan pengusaha umkm kabupaten sintang harusnya Hotel Hharlie di tutup tidak boleh beroperasi namun sampai saat ini masih tetap berjalan.
Awak media ini juga menelusuri kebenaran itu dengan memastikan dan memesan kamar untuk menginap pada 20 April 2026 dan alangkah terkejutnya pernyataan itu memang benar Hotel Charlie masih beroperasi
Tangal 21 april awak media ini mengkonfirmasi ke beberapa dinas termasuk lingkungan hidup alangkah terkejutnya bahwa pemerintah kabupaten sintang hanya memberikan sangsi administratif saja.
Tentunya dengan melihat kebenaran itu, hal ini akan menjadi pertanyaan publik apa yang membuat pemda takut mengambil tindakan pada investor yang melanggar.













