banner 728x250

DPRD dan Pemkab Madiun Sepakati Perubahan KUA PPAS 2026 di Tengah Penurunan Transfer Pusat

TANDATANGANI—Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono menandatangani kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2026, Kamis (20/8/2026)

 

 

ProKontra, MADIUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemkab Madiun meneken kesepatakan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2026.Penandatangan kesepakatan KUA PPAS dilakukan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Kamis (20/8/2026).

Rapat paripurna DPRD dengan agenda kesepakatan bersama bupati dan DPRD terhadap rancangan KUA PPAS 2026 dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono. Rapat juga dihadiri 33 orang dari total 45 orang anggota DPRD.

Ketua DPRD Fery Sudarsono menyatakan penurunan pendapatan daerah merupakan dampak dari berkurangnya dana transfer pusat ke daerah. Untuk itu belanja daerah dan defisit anggaran masih bisa menggunakan dari silpa tahun sebelumnya.

“Memang situasi fiskal memang seperti ini.  Sementara pendapatan transfer dari pusat memang berkurang,” ujar Fery.

Untuk perubahan APBD 2026, Fery mengatakan tidak ada perubahan alokasi anggaran untuk program. Pasalnya, kegiatan sudah direncanakan di awal tahun anggaran.

Fery mengatakan untuk perubahan anggaran lebih fokus pada  pengalokasian silpa tahun anggaran sebelumnya. Ia menjelaskan pembahasan PAK akan fokus pada realisasi anggaran yang sudah direncanakan. Jika belum terealisasi dan perlu ada pergeseran maka perlu adanya pembahasan. “Ya nanti kami akan lihat tidak terealisasi karena apa,” kata Fery.

Bupati Madiun H. Hari Wuryanto menyatakan perubahan anggaran dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan kondisi daerah yang tidak sepenuhnya sesuai dengan asumsi awal penyusunan APBD. Selain itu perubahan untuk mengakomadasi percepatan prioritas pembangunan.

“Perubahan dilakukan untuk mengakomodasi percepatan prioritas pembangunan, pergeseran anggaran, serta pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan,” jelas Hari Wur.

Hari Wur mengatakan perubahan alokasi anggaran diarahkan untuk mendukung sejumlah kebutuhan dan program prioritas pemkab. Di antaranya pemenuhan gaji ke-13, Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tambahan penghasilan, Universal Health Coverage (UHC), pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur serta pengadaan mobil siaga desa.

Penulis: (MAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *