MEDAN, ProKontra — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, keluarga yang mengaku sebagai korban pencurian di Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali menagih janji penyelesaian perkara kepada Kapolrestabes Medan.
Persoalan ini menjadi sorotan karena pihak keluarga mengaku awalnya disuruh dan didampingi polisi untuk membantu menangkap pelaku pencurian, namun dalam perkembangan selanjutnya justru harus menghadapi perkara dugaan penganiayaan dan disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Bagi keluarga tersebut, situasi itu menimbulkan pertanyaan besar mengenai proses penanganan perkara.
Mereka mengaku tidak pernah membayangkan bahwa upaya membantu aparat menangkap orang yang diduga mencuri di usaha keluarga justru berujung pada persoalan hukum yang berkepanjangan.
Kembali Menagih Janji
Kasus tersebut sebelumnya viral di media sosial dan mendapat perhatian publik.
Menurut keterangan pihak korban, ketika persoalan itu mencuat pada Februari 2026, Kapolrestabes Medan disebut pernah menyampaikan janji untuk membantu menyelesaikan perkara tersebut.
Janji itu sempat memberikan harapan kepada keluarga.
Namun, memasuki Agustus 2026, mereka mengaku masih menunggu penyelesaian yang dijanjikan.
Tujuh bulan berlalu, tetapi kepastian yang mereka harapkan belum juga datang.
Februari telah berganti Maret, April, Mei, Juni, Juli hingga Agustus.
Bagi keluarga korban, waktu yang terus berjalan justru membuat pertanyaan semakin besar.
“Sampai kapan kami harus menunggu?”
Dari Korban Pencurian Menjadi Pihak yang Berhadapan dengan Hukum
Menurut pihak keluarga, awal persoalan bermula dari dugaan pencurian di usaha mereka.
Mereka kemudian berupaya membantu menangkap orang yang diduga sebagai pelaku setelah mendapatkan arahan dan pendampingan dari pihak kepolisian.
Mereka mengaku percaya bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya membantu polisi.
Namun setelah kejadian itu, posisi mereka justru berubah.
Pihak yang mengaku sebagai korban pencurian kemudian menghadapi perkara dugaan penganiayaan dan disebut masuk DPO.
Situasi tersebut membuat keluarga mempertanyakan apakah seluruh rangkaian kejadian telah diperiksa secara menyeluruh.
Apakah keterlibatan dan pendampingan polisi dalam proses penangkapan telah diperiksa? Apakah seluruh saksi telah dimintai keterangan? Dan apakah fakta mengenai awal mula peristiwa telah dipertimbangkan secara utuh?
Pertanyaan-pertanyaan itu yang kini kembali mereka sampaikan.
Menjelang HUT ke-81 Indonesia
Momentum menjelang 17 Agustus 2026 membuat keluarga kembali menyuarakan persoalan tersebut.
Bagi mereka, peringatan kemerdekaan bukan hanya mengenai pengibaran bendera merah putih.
Kemerdekaan juga berarti setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.
Karena itu, mereka kembali meminta perhatian Kapolrestabes Medan agar janji penyelesaian yang menurut mereka pernah disampaikan tidak berhenti sebagai sebuah pernyataan.
Tujuh bulan bukan waktu yang singkat bagi sebuah keluarga yang menunggu kepastian hukum.
Mereka berharap ada langkah nyata untuk membuka seluruh fakta dan menyelesaikan persoalan secara adil.
Kini, menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, keluarga tersebut kembali mengetuk pintu kepolisian.
Mereka tidak meminta dikasihani. Mereka hanya meminta didengar.
Dan satu pertanyaan kembali mereka titipkan:
“Kapan janji penyelesaian itu benar-benar dilaksanakan?”ungkap pihak korban pencurian. Rabu 12 Agustus 2026













