Prokontra, Mojokerto — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto bergerak cepat membekuk empat orang terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan. Aksi kekerasan secara bersama-sama tersebut terjadi di sekitar kawasan cagar budaya Candi Brahu, Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Penangkapan para terduga pelaku dilakukan oleh Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras, IPDA Putu Girindra Shandika Wardana, S.Tr.I.K., sebagai tindak lanjut atas Laporan Polisi tertanggal 25 Oktober 2026.
Insiden pengeroyokan ini bermula pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan keterangan korban, sekelompok orang tak dikenal tiba-tiba mendatangi korban dan melancarkan aksi kekerasan. Para pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong serta menendang sepeda motor listrik yang dikendarainya hingga terjatuh. Setelah korban tak berdaya di atas tanah, para pelaku kembali melancarkan pukulan dan tendangan secara membabi buta.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan empat terduga pelaku yang masing-masing berinisial MS alias Bonar, RDT, dan MAB alias Idok (satu terduga pelaku lainnya turut diamankan dalam proses pengembangan). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya dua unit sepeda motor jenis Honda Tiger dan Honda CRF, beberapa helai pakaian korban yang berkaitan dengan insiden tersebut, serta satu unit telepon genggam.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Bobby Wirawan W.E., S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan wujud kesigapan jajarannya dalam merespons laporan masyarakat guna menjaga kondusifitas wilayah hukum Polres Mojokerto.
“Saat ini, para terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar AKP Bobby.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polres Mojokerto berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana demi menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.













