Prokontra, Sekadau — Publik Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, bergejolak menyusul terbongkarnya dugaan praktik korupsi berjamaah pada pos anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) DPRD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2024–2025. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan Negeri Sekadau, Inspektorat Kabupaten Sekadau, serta BPK RI Perwakilan Kalbar untuk segera melakukan audit total dan penyelidikan mendalam atas kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Berdasarkan hasil investigasi tim beritatrends.co.id, terungkap empat modus operandi yang diduga kerap dimanfaatkan oknum wakil rakyat untuk meraup keuntungan pribadi:
- Modus Berangkat di Atas Kertas (Fiktif Murni): Surat Perintah Tugas (SPT) dan SPPD diterbitkan, tiket beserta boarding pass dicetak (diduga palsu/editan), lengkap dengan laporan dan foto kegiatan, serta anggaran transportasi, uang harian, dan hotel senilai Rp 15–25 juta per orang dicairkan. Padahal, oknum bersangkutan tidak pernah beranjak dari Sekadau.
- Modus Sunat Hari – Maling Waktu: Perjalanan dilakukan secara nyata, namun hanya berdurasi 1–2 hari, sementara dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ) ditulis 4–5 hari. Selisih dana harian dan akomodasi hotel fiktif tersebut diduga mengalir ke kantong pribadi.
- Modus Bimtek Abal-Abal: Perjalanan kedinasan berkedok Bimbingan Teknis (Bimtek) atau konseling yang tidak relevan dengan tugas pokok dewan. Kegiatan inti hanya dihadiri selama dua jam sekadar untuk mengambil foto presensi, sedangkan sisa waktu tiga hari berikutnya diduga dihabiskan untuk keperluan pribadi dan belanja.
- Modus Mark-Up Anggaran: Penggelembungan dana secara masif, seperti tiket pesawat seharga Rp 1,5 juta yang di-SPJ-kan menjadi Rp 3,5 juta, penggunaan hotel kelas melati yang dilaporkan sebagai hotel berbintang empat, hingga mark-up biaya transportasi lokal yang kemudian dibagi-bagi secara berjamaah.
Potensi Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar per Tahun
Dengan asumsi biaya satu kali perjalanan dinas sebesar Rp 20 juta dikalikan 15 orang anggota dewan setiap bulannya, potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 300 juta per bulan atau setara dengan Rp 3,6 miliar dalam satu tahun anggaran. Angka fantastis ini dinilai sangat mencederai rasa keadilan masyarakat, mengingat dana tersebut semestinya dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan, sektor pertanian, hingga perbaikan fasilitas pendidikan di Kabupaten Sekadau.
Ancaman Pidana Penjara Berat
Jika terbukti di persidangan, perbuatan tersebut dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi murni yang diancam dengan sanksi berat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku:
- Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor: Ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.
- Pasal 8 UU Tipikor jo. Pasal 263 KUHP: Terkait penggelembungan anggaran dan pemalsuan surat (dokumen perjalanan), dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Tuntutan Publik: Audit Forensik dan Penyelidikan Ilmiah
Masyarakat melalui beritatrends.co.id mendesak APH untuk membongkar kasus ini secara transparan melalui metode investigasi yang akurat, di antaranya:
- Menyita Manifest Penerbangan: Mencocokkan daftar nama anggota DPRD dalam SPPD dengan data manifest resmi di Bandara Supadio Pontianak dan Bandara Tebelian Sintang.
- Penggeledahan Akomodasi: Memeriksa langsung keabsahan catatan menginap di hotel-hotel yang tercantum dalam SPJ di Jakarta dan Pontianak.
- Audit Absensi Bimtek: Memanggil pihak penyelenggara untuk memeriksa daftar hadir riil dan rekaman CCTV.
- Audit Forensik Dokumen: Menguji keaslian barcode dan fisik boarding pass serta kuitansi.
“Jangan hanya audit di atas meja. Turun ke lapangan. Cek fakta. Jika dibiarkan, ini akan jadi budaya maling yang diwariskan. Rakyat sudah muak melihat wakilnya diduga jadi perampok APBD,” tegas salah seorang tokoh masyarakat Sekadau.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Sekadau, Sekretaris DPRD (Sekwan), serta Kabag Keuangan Setwan memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi oleh tim investigasi beritatrends.co.id.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi, aduan, dan data dugaan yang dihimpun dari berbagai sumber, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence) hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi membuka ruang Hak Jawab seluas-luasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.













