RAPAT PARIPURNA- Sebanyak tujuh fraksi DPRD Kabupaten Madiun menyampaikan pandangan umum terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Madiun, Senin (21/9/2026).
ProKontra, MADIUN – Sebanyak tujuh fraksi DPRD Kabupaten Madiun menyampaikan pandangan umum terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Madiun, Senin (21/9/2026).
Lima Raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Desa, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Dana Cadangan Pilkada 2029, Penataan Perangkat Daerah atau SOTK, serta Penyertaan Modal BPR.
Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan umumnya meminta adanya klausul fleksibilitas dalam Raperda Dana Cadangan Pilkada. Untuk itu Fraksi PDIP meminta agar dana yang telah disiapkan tidak menjadi dana mengendap apabila terjadi perubahan jadwal pemilihan.
Fraksi PKB mengusulkan alokasi awal dana cadangan dibatasi maksimal 20 persen. Usulan tersebut ditujukan agar penyisihan anggaran Pilkada tidak mengurangi kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pelayanan dasar.
Lain halnya dengan, Fraksi NasDem yang justruk mendukung skema dana cadangan Pilkada sebesar Rp60 miliar yang disiapkan secara bertahap pada periode 2027-2029.
Sementara itu Fraksi Golkar-Nurani Rakyat menyetujui penetapan 87 persen lahan baku sawah sebagai LP2B. Dengan demikian sisa 13 persen dapat dialokasikan secara proporsional untuk pengembangan kawasan industri dan UMKM.
Terkait penyertaan modal BPR, Fraksi Demokrat mempertanyakan transparansi business plan rencana penyertaan modal pemerintah daerah kepada BPR sebesar Rp22,7 miliar. Fraksi itu juga meminta rasionalisasi belanja pegawai agar sesuai ketentuan maksimal 30 persen.
Untuk Ranperda LP2B, Fraksi Gerindra meminta perlindungan terhadap petani tidak berhenti pada perlindungan lahan. Pemerintah juga diminta memperkuat akses modal, teknologi, hingga hilirisasi hasil pertanian.
Fraksi PKS meminta peningkatan status BPBD menjadi Tipe A dibarengi peningkatan kualitas mitigasi dan kecepatan respons terhadap bencana. Terkait ranperda penyertaan modal BPR, Pemkab Madiun diminta melakukan evaluasi berkala pada kinerja BPR.
Sementara itu Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan penganggaran dana Pilkada harus dipersiapkan sejak awal. Pasalnya, penganggaran harus mengikuti mekanisme fiskal daerah.
“Kami tetap harus menyesuaikan kebijakan dari pusat. Penganggaran harus disiapkan dari sekarang karena tidak bisa mendadak,” kata Hari Wuryanto.













