banner 728x250

Bangun Tanpa Izin di Atas Sawah Lindung, Kalau Dibiarkan, Peternak Kecil Magetan Terancam Tergilas!

Bangun Tanpa Izin di Atas Sawah Lindung

ProKontra, Magetan – Sebuah surat peringatan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan tertanggal 24 Juli 2026 kini menjadi sorotan tajam. Surat itu ditujukan kepada Sdr. Agus di Desa Bogem, Kecamatan Sukomoro, yang ternyata telah mendirikan bangunan kandang ayam sebelum izin keluar. Padahal, lokasi pembangunannya berada di kawasan lahan sawah yang dilindungi dan bukan kawasan peternakan.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan pada Jumat, 17 Juli 2026, ditemukan fakta yang sangat jelas, bangunan kandang ayam itu sudah berdiri, padahal belum ada perizinan berusaha berbasis risiko (KKPR & PMP-UMK) dari sistem OSS. Lebih dari itu, lahan tempat bangunan itu berdiri masuk dalam kategori Kawasan Tanaman Pangan, Lahan Sawah Dilindungi (LSD), dan Lahan Baku Sawah (LBS). Artinya, secara tata ruang tempat itu bukan untuk kandang ayam.

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2021, hal tersebut sudah masuk kategori pelanggaran pemanfaatan ruang. Belum lagi, bangunan itu tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Sangat jelas: bangun duluan, izin belum ada.

Pemerintah melalui Dinas PUPR sudah memerintahkan agar pembangunan dihentikan segera. Namun yang menjadi pertanyaan besar di hati masyarakat. Apakah peringatan ini akan benar-benar ditegakkan, atau nanti diam-diam izinnya tetap dikeluarkan setelah bangunan jadi?

Ini bukan sekadar soal satu bangunan melanggar aturan. Ini soal keadilan dan kelangsungan hidup peternak kecil Magetan.

Bayangkan, saat ini harga telur sedang tertekan, pasokan sulit disalurkan, dan pakan semakin mahal. Peternak kecil sudah kesulitan bertahan. Kalau kandang besar yang dibangun tanpa izin itu nantinya diberi kelancaran perizinan, lalu pemiliknya menguasai pasokan pakan di seantero Magetan, mengatur harga sesuka hati, dan membanjiri pasar dengan produksi besar-besaran siapa yang akan bertahan? Peternak kecil pasti tergilas habis.

Mereka yang berusaha jujur, punya lahan sesuai aturan, mengurus izin dari awal, justru kalah bersaing dengan yang melanggar peraturan. Kalau begini caranya, aturan jadi pemanis bibir saja. Yang kuat boleh melanggar, yang kecil terpaksa gulung tikar.

Oleh karena itu, kami mendesak Pemerintah Kabupaten Magetan untuk berdiri teguh di atas aturan yang sah. Jangan sampai demi satu pihak, ratusan peternak kecil yang sudah taat aturan dikorbankan. Jangan keluarkan izin untuk bangunan yang sejak awal dibangun melanggar tata ruang dan tanpa perizinan. Tegakkan aturan sekarang, sebelum terlambat sebelum peternak kecil di Magetan tidak punya lagi tempat bertahan.

Karena keadilan tidak boleh kalah oleh kekuasaan dan modal.

Penulis: Lilik Abdi Kusuma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *