BENGKAYANG, ProKontra – Nasib Kelik Dwi Atmoko, karyawan PT Bintang Jaya Morowali – BJM yang bertugas di proyek Bengkayang, Kalimantan Barat, hingga kini belum jelas. Korban yang mengalami kecelakaan kerja sejak April 2026 saat bertugas sebagai operator mobil mixer pengaduk semen itu diduga mengalami cacat permanen.
Hingga Agustus 2026, belum ada kejelasan dan tanggung jawab dari perusahaan terkait pengobatan dan pengurusan BPJS Ketenagakerjaan.
Dana 10 Juta Diserahkan, Perusahaan Bungkam
Menurut pengakuan Kelik Dwi Atmoko, setelah kejadian ia sempat menyerahkan dana untuk berobat ramuan herbal kampung serta biaya lain-lain sebesar Rp10 juta ke pihak perusahaan.
“Namun sampai hari ini, setelah menyerahkan dana tersebut, kami tidak pernah lagi dikonfirmasi oleh pihak perusahaan,” ujar Kelik.
Saat dikonfirmasi ke HRD PT BJM pada Selasa 4 Agustus 2026, jawabannya menunda.
“Masih belum sempat, masih ada urusan keluarga,” kata HRD.
Namun sampai hari ini belum ada penjelasan terkait progres pengurusan BPJS Kelik Dwi Atmoko.
LPKRI Kalbar & JAMPA Soroti Dugaan Kelalaian
Hal ini disesalkan oleh Ropinus Rudy selaku Pemerhati Perlindungan Hak dan Konsumen LPKRI Kalimantan Barat.
“Dalam hal ini diduga ada unsur pengabaian tanggung jawab terhadap pekerja yang diperkirakan cacat permanen. Ada unsur kelalaian. Kalau memang ditemukan lalai dan abai, kita akan fasilitasi ke ranah hukum,” tegas Ropinus di Bengkayang.
Hal senada disampaikan Panglima JAMPA, Ormas Kemanusiaan.
“Kita hanya menunggu niat baik perusahaan PT Bintang Jaya Morowali untuk bertanggung jawab,” katanya.
Kuasa Hukum Siap Gugat
*Bernardus Doye, SH* dari Kantor Advokat Bernardus Doye dan Rekan yang ditunjuk sebagai Penasehat Hukum korban menyatakan siap mengawal.
“Jika tidak ada penyelesaian dari perusahaan, maka kami akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana ketenagakerjaan,” tutup Bernardus Doye.
Tuntutan
1. Perusahaan segera menyelesaikan hak pengobatan dan santunan JKK BPJS Ketenagakerjaan.
2. Transparansi progres pengurusan kasus Kelik Dwi Atmoko.
3. Kompensasi atas dugaan keterlambatan penanganan.













