DIAMANKAN—Inilah rokok merek Tinta Emas yang diamankan tim gabungan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun bersama Bea Cukai Madiun saat menggelar Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal di wilayah Kecamatan Balerejo, Rabu (5/8/2026).
MADIUN, ProKontra – Tim gabungan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun bersama Bea Cukai Madiun mengamankan ratusan batang rokok merk Tinta Emas. Tim mengamankan ratusan rokok itu saat menggelar Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal di wilayah Kecamatan Balerejo, Rabu (5/8/2026).
Tim gabungan kali menyasar sejumlah toko dan warung di Desa Sogo dan Desa Pacinan, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Saat berada di salah satu toko di Desa Pacinan, petugas menemukan sembilan bungkus berisi 108 batang rokok merek Tinta Emas tanpa pita cukai.
Setelah dicek, pemilik mengaku sudah melepas pita cukai pada sembilan bungkus rokok tersebut. Pemilik toko berdalih pita cukai tersebut dilepas karena akan ditukarkan kepada pihak sales.
Kasi Penegakan Peraturan Daerah (Dikdak) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Elvin Isna Cristian menyatakan petugas Bea Cukai Madiun langsung mengamankan sembilan bungkus rokok tanpa pita cukai sebagai barang bukti. Langkah itu dilakukan untuk didalami lebih lanjut sesuai ketentuan di bidang cukai. “Jadi rokoknya sudah diamankan tim Bea Cukai Madiun untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Elvin.
Elvin mengatakan operasi gabungan sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Madiun. Selain itu operasi bersama digelar untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan cukai.

“Lewat operasi ini kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok yang melanggar aturan. Setiap temuan yang mengindikasikan pelanggaran akan kami tindaklanjuti bersama Bea Cukai sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Elvin.
Elvin menambahkan selain melakukan pemeriksaan di beberapa toko, tim gabungan juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang . Diantaranya terkait ciri-ciri rokok ilegal serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal di wilayah Kabupaten Madiun.
Petugas Bea Cukai Madiun, Erwin Dwi Nuary, menuturkan rokok yang ditemukan di Desa Pacinan akan diproses pemeriksaan lebih lanjut. Hal itu dilakukan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran undang-undang dalam persoalan tersebut.
“Keterangan awal pemilik toko menyebutkan pita cukai akan ditukar kepada sales. Untuk itu barang bukti kami amankan guna dilakukan pendalaman. Kami juga akan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang cukai,” jelas Erwin.













