banner 728x250

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak Diminta Segera Proses Laporan Dugaan Penipuan, Tangkap Dua Terlapor Orang Tua Maling Ponsel di Pancur Batu 

 

 

MEDAN, ProKontra – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak, diminta segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang dilaporkan korban pencurian terhadap dua orang yang disebut merupakan orang tua dari pelaku pencurian berangkas toko ponsel di wilayah Pancur Batu.

 

Laporan tersebut diketahui telah dibuat korban pada 9 Desember 2025 Nomor: LP/B/2000/XII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 9 Desember 2025. Namun, dalam perjalanannya, laporan itu sempat dilimpahkan Polda Sumut ke Polrestabes Medan untuk ditangani.

 

Menurut informasi yang disampaikan pihak pelapor, perkara tersebut selama kurang lebih enam bulan berada dalam penanganan Polrestabes Medan. Setelah pemberitaan mengenai lambannya penanganan perkara tersebut mencuat, laporan itu kemudian disebut kembali dilimpahkan ke Polda Sumut.

 

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak korban mengenai alasan laporan dugaan penipuan tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

 

“Laporan sudah dibuat sejak 9 Desember 2025. Namun, sampai sekarang penanganannya belum jelas. Kami meminta Dir Krimum Polda Sumut memberikan perhatian serius dan memastikan laporan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar pihak korban.

 

Dinilai Berbanding Terbalik

 

Pihak korban juga membandingkan lamanya penanganan laporan dugaan penipuan tersebut dengan proses hukum yang dialami pihak korban dalam perkara lain yang dilaporkan oleh keluarga dari dua orang yang diduga melakukan pencurian di toko ponsel milik korban di Pancur Batu.

 

Dalam perkara tersebut, korban pencurian mengaku sebelumnya justru diminta dan didampingi anggota kepolisian untuk membantu menangkap orang yang diduga melakukan pencurian.

 

Namun, setelah keluarga dari terduga pelaku pencurian membuat laporan ke Polrestabes Medan, korban pencurian kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana lain.

 

Pihak korban menyebut proses tersebut berjalan sekitar tiga bulan hingga dirinya mengalami proses penahanan dan kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Perbedaan kecepatan penanganan kedua perkara tersebut kemudian dipertanyakan pihak korban.

 

“Yang kami pertanyakan adalah mengapa laporan kami terkait dugaan penipuan sudah berjalan berbulan-bulan tetapi belum ada kejelasan, sementara laporan pihak lain terhadap kami dalam waktu sekitar tiga bulan sudah sampai pada penetapan tersangka, penahanan hingga DPO,” katanya.

 

Penyidik Jatanras Polda Sumut Disebut Panggil Penyidik Polrestabes Medan

 

Informasi terbaru yang diperoleh pada 31 Juli 2026 menyebutkan, penyidik Jatanras Polda Sumut sedang memanggil penyidik Polrestabes Medan.

 

Pemanggilan tersebut diduga berkaitan dengan upaya mengetahui alasan dan dasar dilimpahkannya kembali laporan dugaan penipuan tersebut dari Polrestabes Medan ke Polda Sumut.

 

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status dan perkembangan laporan yang telah dilayangkan korban sejak Desember 2025.

 

Pihak korban berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kami hanya meminta keadilan. Kalau laporan kami memang memenuhi unsur pidana dan memiliki alat bukti, silakan diproses sesuai hukum. Jangan dibiarkan tanpa kepastian,” ujar pihak korban.

 

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Dir Krimum Polda Sumut maupun pihak Polrestabes Medan mengenai alasan pelimpahan laporan tersebut serta perkembangan terbaru penyelidikannya.

 

Konfirmasi dan hak jawab dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Penulis: Tim Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *