ProKontra, Madiun – Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun bersama Pemerintah Kabupaten Madiun melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan sebagai wujud penguatan sinergi dan kolaborasi dalam penyelenggaraan urusan pertanahan di Kabupaten Madiun. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (30/7/2026) di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun.
Penandatanganan Nota Kesepakatan dihadiri oleh Bupati Madiun, H. Hari Wuryanto, S.H., M.Ak., beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Madiun. Dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, kegiatan dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun beserta jajaran pejabat struktural dan pelaksana.
Nota Kesepakatan ini menjadi landasan kerja sama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun dan Pemerintah Kabupaten Madiun dalam mendukung pelaksanaan berbagai program strategis di bidang pertanahan. Ruang lingkup kerja sama mencakup peningkatan koordinasi, pertukaran data dan informasi, percepatan legalisasi aset pemerintah daerah, penyelesaian permasalahan pertanahan, serta dukungan terhadap pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Bupati Madiun H. Hari Wuryanto, S.H., M.Ak. menyampaikan bahwa kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas tanah, mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, serta mendukung percepatan pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Madiun.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun menegaskan bahwa Nota Kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam membangun tata kelola pertanahan yang semakin profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Sinergi yang terjalin diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai program pertanahan sekaligus mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang tertib administrasi dan berkelanjutan.
Melalui penandatanganan Nota Kesepakatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun bersama Pemerintah Kabupaten Madiun berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam memberikan pelayanan pertanahan yang berkualitas, meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.













