ProKontra, Magetan – Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Magetan melaksanakan kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Data Pertanahan, Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), serta Pensertipikatan Tanah.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Perkim Kabupaten Magetan sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi yang telah dilaksanakan sebelumnya. Kamis (23/7/2026)
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, Ir. Ricky Hot Ropanda S., S.T., M.Si. dengan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Magetan, Sudiro, S.T., M.T.
Kepala Kantor Pertanahan Magetan, Ricky menjelaskan, penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antar instansi guna mewujudkan pengelolaan data pertanahan yang terintegrasi, tertib, administrasi pertanahan, serta percepatan pensertifikatan aset tanah dan pengelolaan PSU di Magetan.
“Diharapkan dengan penandatanganan nota kesepakatan ini dapat terjalin sinergi yang semakin erat antara Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan dan Dinas Perkim Kabupaten Magetan dalam mendukung pembangunan daerah, memberikan kepastian hukum atas aset tanah, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan berkomitmen untuk terus membangun kerja sama yang produktif dengan seluruh pemangku kepentingan guna mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang modern, transparan, dan berkelanjutan, sejalan dengan upaya peningkatan pelayanan publik yang prima.













