Petani Plasma LMM Beri Tenggang 3 Hari Sebelum Hentikan Operasional Kebun
ProKontra, Bengkayang – Suasana di ruang mediasi wilayah Lembah Bawang terasa panas namun tetap terjaga ketertibannya. Puluhan petani anggota Koperasi Plasma LMM akhirnya duduk berhadapan dengan pihak perusahaan, membawa satu keluhan utama: lahan yang mereka garap berpindah pengelolaan tanpa seizin mereka, Senin (20 Juli 2026)
Pertemuan yang disaksikan langsung oleh Kepala Desa Sakataru, Camat Lembah Bawang, hingga Kapolsek Lembah Bawang ini membuahkan kesepakatan tertulis dalam Berita Acara berisi sembilan poin tuntutan tegas dari para petani.
Masalah bermula saat perusahaan asal mula STA Group melakukan pengalihan pengelolaan lahan kepada PT. Matahari Kubu Investama (MKI). Para petani menegaskan, sama sekali tidak pernah memberikan persetujuan maupun mandat atas proses pengalihan itu. Mereka merasa dikorbankan karena tidak pernah diajak bicara, apalagi diberi penjelasan rinci soal nasib lahan yang menjadi tumpuan hidup mereka.
Melalui kesepakatan yang telah ditandatangani bersama, berikut adalah tuntutan yang disampaikan petani:
1. Penjelasan resmi dan transparan dari perusahaan soal proses pengalihan lahan tersebut
2. Pengembalian lahan yang dulunya diserahkan petani kepada pihak pengelola
3. Kejelasan pembagian hasil kebun plasma yang hingga kini belum pernah diterima
4. Pengelolaan kebun diserahkan langsung kepada masyarakat melalui koperasi dengan sistem bagi hasil yang adil
5. Menolak tegas Surat Perjanjian Kerjasama (SPH) yang tertuang dalam Surat Nomor 70/MKI/EST/IX/2025
6. Melakukan perombakan struktur pengurus koperasi dalam rapat internal yang akan datang
7. Meminta kehadiran manajemen lama PT. Matahari Kubu Investama untuk memberikan keterangan
8. Perusahaan wajib menjawab seluruh tuntutan ini paling lambat Kamis, 23 Juli 2026 atau tepat tiga hari sejak mediasi berlangsung
9. Jika tidak ada tanggapan yang memuaskan, seluruh operasional kebun akan dihentikan secara sepihak
Berita Acara ini telah ditandatangani oleh Pialika Deskol Inarko selaku perwakilan petani, Fauzan Nur dari pihak perusahaan, Sugoroto selaku Humas, serta Timun sebagai perwakilan pengurus adat. Sementara pejabat daerah dan kepolisian hadir sebagai saksi yang memvalidasi seluruh proses kesepakatan.
Para petani menegaskan, batas waktu tiga hari bukanlah ancaman kosong. Itu adalah waktu terakhir yang mereka berikan untuk melihat itikad baik perusahaan. Jika harapan itu tidak terpenuhi, maka langkah tegas akan diambil demi mempertahankan hak dan nasib mereka di tanah sendiri.













