ProKontra, Medan — Sidang praperadilan terkait kasus korban pencurian yang justru ditetapkan sebagai tersangka di Polrestabes Medan, setelah diminta oleh penyidik Polsek Pancur Batu Brigadir Shinto Sembiring untuk menangkap pelaku pencurian toko ponsel di Pancur Batu, dijadwalkan berlangsung pada 6 Mei 2026 pukul 10.00 WIB di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sejumlah saksi hadir untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim. Mereka terlihat memasuki ruang sidang bersama wartawan serta masyarakat yang menunjukkan kepedulian terhadap kasus tersebut. Perkara ini menjadi perhatian luas di Indonesia karena korban justru dijadikan tersangka setelah menangkap pelaku pencurian.
Salah satu saksi yang tidak ingin disebutkan namanya sempat diwawancarai sebelum sidang dimulai. Ia menyatakan kehadirannya untuk menjelaskan kejadian sebenarnya kepada Majelis Hakim. Menurutnya, tidak pernah terjadi pengeroyokan terhadap dua pelaku pencurian yang diamankan di Hotel Kristal pada 23 September 2025.
“Ya, hari ini saya datang untuk memberikan penjelasan apa yang sebenarnya terjadi. Saya melihat langsung bahwa tidak ada pengeroyokan terhadap kedua pelaku saat diamankan. Saat itu, polisi juga ikut ke hotel bersama korban. Saya melihat korban hanya membawa pelaku keluar kamar, lalu menyerahkannya kepada polisi yang sudah menunggu di dekat pintu keluar,” ujarnya.
Saksi tersebut juga mengaku heran dengan adanya keterangan yang menyebut terjadi pengeroyokan dan penyetruman terhadap pelaku. Menurutnya, jika benar terjadi, kondisi pelaku tentu tidak akan baik-baik saja.
“Tidak ada itu, saya pastikan tidak ada. Nyatanya mereka masih bisa berbicara dengan polisi saat itu. Saya melihat langsung proses pengamanan, tidak ada pengeroyokan ataupun penyetruman. Kondisi kedua pelaku juga terlihat baik dan tidak menunjukkan tanda kesakitan, bahkan sempat diinterogasi oleh polisi,” jelasnya.
Seorang warga yang mengikuti jalannya sidang menilai kasus ini mencerminkan ketidakadilan terhadap korban pencurian. Penetapan korban sebagai tersangka dinilai memicu kehebohan di media sosial, bahkan menjadi viral. Kasus ini juga disebut telah menjadi perhatian Ketua Komisi III DPR RI dan dikabarkan sudah sampai ke Presiden Prabowo Subianto.
Disebutkan pula bahwa saat kunjungan Presiden ke Kota Medan beberapa waktu lalu, seorang warga nekat menemui Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya untuk menyampaikan persoalan tersebut dan meminta agar diteruskan kepada Presiden.
Dalam kesempatan itu, Letkol Teddy Indra Wijaya disebut mengatakan bahwa Presiden sudah mengetahui kasus tersebut, bahkan sempat bertanya apakah perkara itu sudah selesai.
Warga yang ditemui menjawab bahwa kasus tersebut belum selesai, lalu meminta agar penderitaan korban yang dijadikan tersangka dan masuk DPO di Polrestabes Medan disampaikan kepada Presiden.
Letkol Teddy Indra Wijaya kemudian berjanji akan menyampaikan hal tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Keluarga korban pun menyampaikan terima kasih atas kesediaan Sekretaris Kabinet untuk meneruskan persoalan tersebut kepada Presiden.
Usai persidangan, kuasa hukum korban selaku pemohon, Ramses Butarbutar SH dan Syahputra Ambarita SH, mengungkap adanya kejanggalan yang dinilai tidak masuk akal secara hukum. Klien mereka, yang awalnya membantu aparat menangkap pelaku pencurian atas arahan penyidik Polsek Pancur Batu, justru ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
“Ini bukan hanya janggal, tapi sudah tidak masuk akal. Klien kami adalah korban yang membantu aparat, namun malah dijadikan tersangka. Bahkan kasus ini sudah berdamai, tetapi tetap dipaksakan berlanjut. Sebenarnya ada apa?”, tegas kuasa hukum usai persidangan.













