banner 728x250

BPK Temukan Jaspel Rp 987 Juta, Pengamat: Birokrasi Kreatif Tambah Penghasilan

ProKontra, Ngawi — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur terkait pembayaran jasa pelayanan (jaspel) kesehatan di RSUD Geneng Ngawi sebesar Rp 987.122.028 yang tidak sesuai aturan menuai kritik keras dari pengamat kebijakan publik. Temuan tersebut menunjukkan sisi lain birokrasi yang dinilai sangat lihai mencari celah untuk menambah penghasilan.

Kritik tersebut disampaikan pengamat kebijakan publik asal Ngawi, Khoyrul Anwar, Jumat (1/5/2026). “Fenomena seperti ini memperlihatkan wajah birokrasi kita yang sangat kreatif dalam mencari celah untuk meningkatkan pendapatan, tetapi sangat lambat dalam membenahi sistem. Ketika ada peluang untuk memperoleh lebih, peluang itu dimaksimalkan, sementara kewajiban untuk patuh justru dinegosiasikan,” ujar Anwar.

Menurut Anwar, temuan BPK di RSUD Ngawi mencerminkan praktik double compensation atau yang bisa disebut “Dua Kantong untuk Satu Kinerja” atau “Dua Kali Dibayar Sekali Bekerja”. Ia menegaskan bahwa temuan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif atau kekeliruan perhitungan. “Ini menunjukkan karakter pengelolaan keuangan publik yang cenderung permisif terhadap praktik ‘ambil semua yang bisa diambil’,” jelasnya.

Anwar mengungkapkan bahwa sepanjang 2024, pegawai RSUD Geneng Ngawi menerima dua sumber penghasilan sekaligus, yakni TPP dan jasa pelayanan kesehatan (jaspel). Secara nominal, kedua jenis pendapatan itu hampir seimbang dan seolah diterima tanpa beban. “Padahal, Peraturan Bupati Ngawi Nomor 124.A Tahun 2023 secara tegas melarang praktik tersebut, di mana pegawai yang sudah menerima TPP tidak berhak lagi mendapatkan jasa pelayanan,” ujarnya.

Ia menambahkan, praktik tersebut berlangsung selama berbulan-bulan, dari Januari hingga September 2024. Hal ini menunjukkan bahwa kejadian tersebut bukanlah insiden yang tidak disengaja.

Anwar menilai praktik itu terjadi secara diam-diam atau merupakan keputusan kolektif yang dibiarkan tanpa koreksi. “Kasus ini seolah mengabaikan aturan, atau lebih tepatnya, Peraturan Bupati disingkirkan secara sadar. Regulasi tidak dijadikan sebagai batasan, melainkan hanya formalitas,” tambahnya.

Ia juga mempertanyakan lemahnya pengawasan dari Inspektorat Kabupaten Ngawi sehingga praktik pembayaran ganda tersebut bisa terjadi. “Lalu di mana pengawasan internal? Apa peran inspektorat? Atau jangan-jangan semua sudah mengetahui, tetapi memilih diam karena menyangkut ‘kesejahteraan bersama’?” ujarnya.

Pemkab Tak Boleh Lepas Tangan
Anwar menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ngawi tidak bisa lepas tanggung jawab. Pemkab telah menetapkan aturan, namun gagal memastikan penerapannya di lapangan. Lebih dari itu, konflik antara sistem ASN dan BLUD juga dibiarkan tanpa penyelesaian. “Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pembiaran yang bersifat struktural,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa menyalahkan desain kebijakan saja tidak cukup, karena ada pihak-pihak yang mengambil keputusan, menyetujui pembayaran, dan turut menikmati hasilnya. Jika temuan ini hanya berakhir pada pengembalian dana tanpa perbaikan sistem dan tanpa akuntabilitas individu, maka pesan yang muncul adalah “langgar saja dulu, urusan nanti belakangan”. “Jika kasus seperti ini terus berulang, berarti kita bukan sedang membangun birokrasi modern, melainkan mempertahankan budaya lama di mana aturan bisa ditawar dan anggaran bisa dinegosiasikan,” ujarnya.

Menurut Anwar, kasus RSUD Geneng seharusnya menjadi titik akhir, bukan sekadar untuk mengembalikan kerugian, tetapi untuk menghentikan kebiasaan tersebut. Jika tidak, praktik “dua kali dibayar” ini hanya akan terulang di tempat lain dengan pola dan alasan yang sama.

Ia juga menegaskan bahwa kasus seperti ini berbahaya bukan hanya karena nilainya, tetapi karena pola yang dilakukan secara kolektif, dinikmati bersama, dan berpotensi dipertanggungjawabkan secara tidak merata.

“Jika kasus ini hanya berhenti pada pengembalian uang, maka akan menjadi preseden buruk, seolah pelanggaran berubah menjadi ‘pinjaman tanpa bunga dari negara’. Namun jika dibawa ke ranah hukum, ini akan menguji apakah birokrasi kita masih bisa berlindung di balik istilah ‘kesalahan administratif’,” pungkas Anwar.

Penulis: Red/JK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *