ProKontra, Madiun – Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun mengikuti Rapat Penentuan Final Sebaran Lahan Baku Sawah (LBS) yang dilaksajakan Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun, di Ruang Rapat Retno Dumilah, Gedung MPP Lantai II, Jalan alun-alun utara No.4 Madiun, Jawa Timur, Selasa (31/3/2026)
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah terkait guna membahas dan menyepakati sebaran akhir Lahan Baku Sawah sebagai bagian dari upaya perlindungan lahan pertanian di wilayah Kabupaten Madiun.
Dalam rapat ini, dibahas secara mendalam terkait pemenuhan kebutuhan lahan sawah dengan target persentase luas Lahan Baku Sawah yang akan ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen. Target tersebut menjadi komitmen bersama dalam menjaga ketahanan pangan daerah sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.
Mewakili Kakantah Kabupaten Madiun, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun menyampaikan bahwa, penentuan sebaran LBS yang akurat dan terintegrasi sangat penting sebagai dasar perencanaan tata ruang dan kebijakan pertanahan ke depan.
Selain itu, sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam memastikan keberlanjutan lahan pertanian di Kabupaten Madiun.
Melalui rapat ini, diharapkan diperoleh kesepakatan final terkait sebaran Lahan Baku Sawah yang selanjutnya akan menjadi acuan dalam penetapan LP2B, sehingga mampu mendukung program ketahanan pangan nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani di Kabupaten Madiun.













