ProKontra, Madiun – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, Bapak ADOLF SEVERLIANUS P, S.SiT., M.M., QRMP., bersama para pejabat pengawas melaksanakan penyerahan sertipikat tanah berupa aset Barang Milik Negara (BMN) milik Kementerian Pekerjaan Umum yang digunakan sebagai jalan tol pada ruas Kabupaten Madiun, (Rabu, 21 Januari 2026)
Penyerahan sertipikat tersebut dilaksanakan di Loket Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun sebagai bagian dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum dan pengamanan terhadap aset negara, khususnya aset strategis infrastruktur. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun menyampaikan bahwa sertipikasi aset BMN jalan tol memiliki peran penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan, mencegah potensi sengketa, serta menjamin keberlanjutan pemanfaatan aset negara untuk kepentingan publik.
Dengan diterbitkannya sertipikat tersebut, aset jalan tol milik Kementerian Pekerjaan Umum di wilayah Kabupaten Madiun diharapkan memiliki kekuatan hukum yang jelas sehingga dapat menunjang kelancaran pembangunan dan pelayanan transportasi. Kegiatan ini juga mencerminkan sinergi dan kolaborasi antarinstansi pemerintah dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur nasional serta pengelolaan aset negara yang profesional, transparan, dan akuntabel.













