ProKontra, Magetan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan akan menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2024 pada Jumat, 25 April 2025.
Penetapan ini menyusul penerimaan surat dinas dari KPU RI yang mengatur dasar hukum proses tersebut. Rencananya, acara penetapan akan dilangsungkan pukul 13.00 WIB di Hotel Grand Wijaya, Sarangan.
“Hari ini kami telah menerima surat dinas dari KPU RI sebagai dasar regulasi untuk menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih. Kami baru saja menggelar rapat pleno internal KPU Magetan, dan hasilnya kami akan menetapkan pasangan calon pada tanggal 25 April 2025, Jumat, pukul 13.00 WIB,” kata Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, Rabu (23/4/2025).
Surat dinas bernomor 757 ini diterima KPU Magetan pada pukul 10.25 WIB, serta mengacu pada PKPU Nomor 18, yang mewajibkan KPU menetapkan pasangan terpilih paling lambat tiga hari setelah surat diterima.
Setelah penetapan, KPU akan mengirimkan surat pengusulan ke DPRD pada hari berikutnya. “Setelah penetapan besok, satu hari setelahnya kami akan mengirimkan surat pengusulan ke DPRD. Selanjutnya, DPRD akan melakukan paripurna,” tambah Noviano.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Magetan untuk menggelar PSU di empat TPS karena adanya pelanggaran prosedural dalam Pilkada 2024. PSU dilaksanakan pada Sabtu, 22 Maret 2025, di Desa Kinandang (Kecamatan Bendo), Desa Nguri (Kecamatan Lembeyan), dan Desa Selotinatah (Kecamatan Ngariboyo).
Hasil PSU menunjukkan pasangan Sujatno–Ida Yuhana Ulfa (JADI) meraih suara terbanyak dengan 960 suara, sementara pasangan Nanik Endang Rusminiarti–Suyatni Priasmoro (NIAT) memperoleh 901 suara. Pasangan Hergunadi–Basuki Babussalam (HEBAT) mendapat 4 suara.
Meskipun demikian, pasangan NIAT tetap unggul secara keseluruhan di tingkat kabupaten dengan perolehan suara 137.345, diikuti JADI dengan 136.403 suara, dan HEBAT dengan 130.947 suara.
Dengan selesainya seluruh tahapan, termasuk PSU dan penetapan yang dijadwalkan Jumat besok, KPU Magetan memastikan proses Pilkada berjalan sesuai regulasi dan siap menyerahkan hasilnya ke DPRD untuk langkah selanjutnya.