banner 728x250

Pasar Murah Kejari Magetan, Warga Antusias Serbu Sembako Murah

Warga saat mengantri pada komoditi gula di pasar murah yang digelar Kejaksaan Negeri Magetan, Rabu (19/3/2025).

ProKontra, Magetan – Menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 H, Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menggelar pasar murah di halaman kantornya, Rabu (19/3/2025).

Kegiatan yang digelar bekerja sama dengan Pemkab setempat ini diserbu ribuan warga yang ingin mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga subsidi.

Kajari Magetan, Yuana Nurshiyam, mengatakan bahwa sebanyak 2.000 kupon telah disebar kepada masyarakat untuk membeli bahan pokok dengan harga lebih terjangkau.

Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk membantu masyarakat, terutama di momen ramadan sekaligus menjelang Idul Fitri.

“Dalam kupon terdiri subsidi atas barang berupa beras yang tadinya harga pasar Rp 68 ribu/kg menjadi Rp 58 ribu. Juga ada kupon untuk gula pasir yang tadinya Rp 18 ribu/kg menjadi Rp 14 ribu, minyak goreng dari Rp 21 ribu/liter menjadi Rp 17 ribu, serta telur juga subsidi jadi Rp 20 ribu/kg,” jelasnya.

Selain komoditas bersubsidi, pasar murah ini juga menyediakan berbagai kebutuhan lain tanpa kupon, seperti bumbu dapur (bawang merah dan bawang putih), mi instan, daging sapi, ayam, ikan segar dan olahannya, sirup, susu, kopi, hingga produk keperluan rumah tangga.

Warga pun merasa terbantu dengan adanya pasar murah ini. Salah satu warga, Supatmi (70), mengaku senang bisa mendapatkan bahan pokok dengan harga lebih murah.

“Tadi saya beli beras 10 kg, minyak 1 liter, dan gula pasir 4 kg. Harganya selisih Rp 4-10 ribu dari harga di pasar. Semoga bisa diadakan lagi semacam ini karena sangat membantu,” ungkapnya.

Pasar murah ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan sosial Kejari Magetan selama ramadan, bersamaan dengan program sertifikasi halal yang bekerja sama dengan Kementerian Agama.

Selain itu, Kejari Magetan juga berencana menggelar pembagian takjil serta puncaknya pada bulan depan akan melaksanakan isbat nikah massal bagi warga Magetan yang membutuhkan legalitas pernikahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *