ProKontra, Magetan – Pemerintah Desa Pingkuk, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, resmi mengukuhkan 101 pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dalam acara yang digelar di Aula Balai Desa pada Selasa (18/2/2025).
Pengukuhan ini melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk Ketua RT, Ketua RW, PKK, Kader Posyandu, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta Karang Taruna. Kepala Desa Pingkuk, Ajis Santoso, menegaskan bahwa kepengurusan baru ini merupakan hasil musyawarah desa dan telah diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) resmi.
“Bagi LKD yang baru dilantik tahun 2025 ini, selamat bertugas dan semoga amanah dalam mengemban tugas ke depan untuk mewujudkan Desa Pingkuk yang aman, adil, makmur, sejahtera, dan mandiri,” ujar Ajis Santoso.
Setelah dikukuhkan, seluruh pengurus LKD langsung menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Ajis menambahkan, masa kerja LKD ditetapkan selama lima tahun, kecuali PKK yang menyesuaikan dengan masa jabatan Kepala Desa.
“Pengukuhan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pengurus LKD melalui SK, serta meningkatkan semangat kerja mereka,” imbuhnya.
Lebih lanjut, revitalisasi ini memastikan formasi LKD sudah sesuai dengan kebutuhan desa, sehingga lebih siap dalam menyongsong program kerja Bupati Magetan terpilih setelah putusan Mahkamah Konstitusi.
“Dengan adanya revitalisasi ini, formasi LKD Desa Pingkuk sudah sesuai, sehingga lebih siap dalam menyongsong dan mendukung program visi dan misi Bupati Magetan terpilih nanti setelah adanya putusan dari MK,” tutur Ajis.
LKD memiliki peran strategis dalam pembangunan desa, mulai dari menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat hingga meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan desa.
Pemdes Pingkuk berharap dengan kepengurusan baru ini, sinergi antar-lembaga semakin kuat demi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa yang berkelanjutan.