banner 728x250

Ponorogo Sudah Melangkah, Mengapa Magetan Terhenti, Kasus Tunjangan Perumahan Berpotensi Menjadi Bom Waktu 

Kasus Tunjangan Perumahan Berpotensi Menjadi Bom Waktu

 

ProKontra, Magetan – Di Kabupaten Ponorogo, Kejaksaan Negeri baru saja menunjukkan ketegasan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD, salah satunya mantan Ketua DPRD yang masih menjabat. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar dan proses penanganannya berjalan cepat, tegas, tak bertele-tele .

Sementara di Magetan? Ceritanya sungguh berbeda. Padahal benang merahnya sama, Peraturan Bupati yang diduga cacat hukum karena belum diperbarui mengikuti perubahan Peraturan Pemerintah sejak tahun 2023, namun langkah Kejaksaan Negeri Magetan terasa sangat pelan. Masih di tahap pengumpulan data (puldata) sejak laporan dilaporkan akhir tahun lalu, hingga kini belum ada kejelasan kapan naik ke tahap penyidikan resmi.

Belum selesai kasus besar dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) yang menyeret Ketua DPRD dan lima lainnya dengan kerugian negara Rp. 4,79 miliar, kini muncul lagi potensi masalah senilai Rp. 23 miliar lebih dari tunjangan perumahan yang diduga tidak memiliki dasar hukum sah. Enam tersangka kasus Pokir sudah ditahan sejak April 2026, namun berkas perkaranya belum juga lengkap dilimpahkan ke pengadilan. Sudah dua kali masa penahanan diperpanjang, dan dikabarkan akan ada perpanjangan lagi.

Lilik Abdi Kusuma warga Magetan yang pernah menjadi Ketua LSM Laskar Merah Putih Cabang Magetan, menyampaikan pandangannya dengan lugas.

“Saya melihat apa yang terjadi di Ponorogo dan bertanya dalam hati, mungkinkah Magetan mengalami hal yang sama, bahkan lebih dalam lagi? Karena di sini kasus Pokir saja sudah berbulan-bulan belum kelar, masih tertahan di tengah jalan tanpa keputusan tegas,”ucap Lilik.

“Kalau Ponorogo berani menetapkan tersangka dan menahan terkait tunjangan perumahan yang bermasalah, mengapa di Magetan yang dasarnya sama Perbup lama yang tidak sesuai PP baru Kejaksaan belum berani mengambil keputusan? Apakah ada hal yang menghambat?,”tandas Lilik.

“Masyarakat mulai bertanya-tanya, apakah akan ada keberanian yang sama di Magetan? Atau justru akan makin lama, makin tertunda, seolah-olah ada yang dijaga?,”kata Lilik.

Fakta yang sama, perlakuan yang berbeda :

Tabel
Hal Ponorogo Magetan
Dasar hukum Perbup bermasalah → ditindaklanjuti cepat Perbup 41/2021 belum diperbarui pasca PP 1/2023
Kasus tunjangan 2 tersangka, ditahan, progres jelas [__LINK_ICON] Masih tahap puldata, belum ada penetapan tersangka

Kasus lain Kasus Pokir : 6 tersangka, ditahan April 2026, berkas belum rampung

Kerugian negara ± Rp3,6 miliar [__LINK_ICON] ± Rp4,79 miliar (Pokir) + ± Rp23 miliar (tunjangan)

Pasal 9 ayat (3) PP Nomor 1 Tahun 2023 tegas menyatakan tunjangan perumahan bersifat “dapat” diberikan, bukan kewajiban. Namun di Magetan, Perbup Nomor 41 Tahun 2021 yang menjadi dasar pembayaran sejak September 2024 hingga kini, acuan utamanya masih PP lama, PP Nomor 18 Tahun 2017, padahal PP itu sudah diubah sejak awal tahun 2023. Belum ada Perbup baru yang menyesuaikan aturan, padahal periode DPRD pun sudah berganti.

Anggota menerima Rp. 11,1 juta/bulan, Wakil Ketua Rp. 16,9 juta/bulan, dan Ketua Rp. 23,1 juta/bulan, dengan total anggaran gaji dan tunjangan seluruh anggota mencapai Rp. 23,7 miliar per tahun. Padahal belum ada rumah dinas yang disediakan, dan frasa “dapat” di dalam aturan nasional seharusnya menjadi pertimbangan serius, bukan dijadikan jalan pasti setiap bulan.

“Kami tidak meminta Kejaksaan bertindak terburu-buru,” tegas Lilik Abdi.

“Tapi lihatlah Ponorogo mereka menunjukkan bahwa ketika dasar hukum bermasalah, ketika ada dugaan penyimpangan, keputusan harus diambil. Di Magetan, dua masalah besar menumpuk di meja Pokir yang tak kunjung kelar, tunjangan yang dasar hukumnya dipertanyakan sementara masyarakat menunggu dan mulai bertanya adakah keberanian yang sama?,”beber Lilik Abdi.

“Apakah karena yang tersangkut adalah pimpinan dan anggota dewan, prosesnya jadi berbeda, lebih pelan, lebih hati-hati? Atau justru karena mereka wakil rakyat, harusnya lebih teliti, lebih cepat, dan lebih transparan?,” pinta Lilik Abdi.

Pertanyaan ini kini menggantung di udara, seiring berjalannya waktu, apakah Kejaksaan Negeri Magetan akan menunjukkan ketegasan seperti rekan-rekannya di Ponorogo?

Atau kasus-kasus ini akan terus tertahan, berbulan-bulan berlalu tanpa keputusan tegas, sementara uang rakyat terus mengalir?

Masyarakat Magetan berhak mendapatkan jawaban yang jelas, cepat, dan tidak memihak. Sebab keadilan tidak boleh menunggu terlalu lama, apalagi ketika yang dipertaruhkan adalah kepercayaan rakyat dan uang rakyat itu sendiri.

Sumber : Dokumen hak keuangan DPRD Magetan, PP No. 1 Tahun 2023 laporan aktivis ke Kejaksaan Agung, Des 2025, data BPKP, liputan media terkait

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *