Medan, Prokontra – Persidangan kasus gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bernomor register 879/Pdt.G/2026/PN Mdn yang dilayangkan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) terhadap Bank Mandiri beserta 29 tergugat lainnya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam persidangan terkini di Ruang Cakra 5, Majelis Hakim memberikan ketegasan dengan mewajibkan ketidakhadiran Tergugat 12 hingga 29 untuk dipenuhi pada agenda sidang selanjutnya.
Majelis Hakim menegaskan bahwa ketidakhadiran para tergugat tidak akan menghentikan jalannya hukum. Apabila pihak-pihak terkait kembali mangkir dari panggilan resmi pengadilan, terdapat konsekuensi hukum acara perdata yang harus ditanggung, salah satunya adalah hilangnya hak untuk menyampaikan hak jawab maupun pembelaan di muka persidangan.
Agenda persidangan lanjutan diagendakan berlangsung pada Senin, 2 November 2026, di Ruang Cakra 5 PN Medan. Sidang mendatang menjadi krusial untuk menentukan tahapan pemeriksaan berikutnya. Meski gugatan telah masuk dalam tahapan persidangan, Majelis Hakim mengingatkan bahwa seluruh tuduhan PMH masih dalam ranah pembuktian, sehingga belum ada keputusan hukum yang menyatakan para tergugat bersalah sebelum seluruh proses pembuktian tuntas.













