banner 728x250

Pertanggung jawaban APBD 2025 Disampaikan, Magetan Pertahankan Predikat WTP

ProKontra, Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan kembali menorehkan capaian positif dalam tata kelola keuangan daerah. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Prestasi ini menjadi raihan WTP ke-12 secara beruntun sejak tahun 2014.

Predikat tertinggi tersebut disampaikan Bupati Magetan, Nanik Sumantri, saat menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 kepada DPRD pada Rabu (17/6/2026). BPK menilai laporan keuangan pemerintah daerah telah disusun dan disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Angka Utama yang Menggembirakan

  • Pendapatan: Terealisasi sebesar Rp2,072 triliun atau mencapai 102,52 persen dari target yang ditetapkan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga melampaui target dengan capaian 107,18 persen.
  • Belanja: Realisasi belanja daerah mencapai Rp2,046 triliun atau 96,02 persen, yang digunakan untuk kebutuhan operasional, pembangunan, serta bantuan sosial.
  • Surplus: Terdapat selisih lebih antara pendapatan dan belanja sebesar Rp26,13 miliar.
  • Sisa Dana Akhir (SiLPA): Tercatat sebesar Rp135,82 miliar yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung program dan kegiatan pada tahun berikutnya.

Meski kembali meraih opini WTP, BPK masih menemukan beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian dan perbaikan, di antaranya pengelolaan pajak dan retribusi daerah, ketepatan penganggaran belanja, pengawasan volume pekerjaan, serta pengelolaan aset tetap.

“Kami menerima seluruh temuan tersebut dan berkomitmen untuk segera menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan. Hal ini penting agar pengelolaan keuangan daerah semakin tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar Bupati Nanik Sumantri.

Pengelolaan APBD yang dinilai baik turut berkontribusi terhadap kemajuan daerah, ditandai dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi, menurunnya angka pengangguran dan kemiskinan, serta meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Selain itu, Magetan juga memperoleh penghargaan tingkat nasional atas keberhasilannya dalam menjaga stabilitas inflasi.

Dengan kondisi keuangan daerah yang sehat, Bupati berharap anggaran yang tersedia dapat terus dimanfaatkan secara optimal guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Magetan.

Sorotan Kritis dari Dewan

Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Magetan, Suyatno, menyampaikan pandangan kritis terkait besarnya nilai SiLPA yang tercatat. Menurutnya, terdapat dua faktor utama yang menyebabkan tingginya SiLPA, yakni kurang tepatnya perencanaan anggaran serta keterlambatan penerbitan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.

“Besarnya SiLPA bisa disebabkan oleh perencanaan yang kurang tepat sehingga dana tidak terserap secara maksimal. Selain itu, keterlambatan juklak dan juknis juga sering menghambat pelaksanaan program pada tahun anggaran berjalan sehingga akhirnya menjadi SiLPA. Ke depan, perencanaan harus diperbaiki agar SiLPA tidak terlalu besar,” ujar Suyatno.

Suyatno menjelaskan bahwa akumulasi SiLPA terbesar berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan sektor pendidikan. Ia menilai, meskipun program telah disusun dengan baik, keterlambatan regulasi teknis dari pemerintah pusat sering kali menghambat pelaksanaan kegiatan di daerah.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPRD Magetan meminta para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan agar segera melakukan evaluasi dan meningkatkan kinerja pelaksanaan program.

“Perencanaan program sebenarnya sudah disusun dengan baik. Namun, ketika terdapat DAK baru dan petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis datang terlambat, maka pelaksanaannya juga ikut tertunda. Karena itu, hal ini harus segera ditindaklanjuti dan diselesaikan. Teman-teman PPK wajib melakukan tindak lanjut atas persoalan tersebut,” tegas Suyatno.

Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Magetan untuk dibahas lebih lanjut secara mendetail sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *