banner 728x250

Pasang Patok, Langkah Sederhana Cegah Sengketa Batas Tanah

ProKontra, Purworejo — Sengketa tanah kerap berawal dari hal-hal yang terlihat sederhana, seperti tidak jelasnya batas kepemilikan lahan. Kondisi tersebut dapat berkembang menjadi perselisihan antarwarga, bahkan berujung pada konflik yang harus diselesaikan melalui jalur hukum.

Untuk mencegah terjadinya sengketa sekaligus menjaga keamanan aset tanah, masyarakat dapat melakukan langkah sederhana, yakni memasang patok sebagai tanda batas tanah. Namun, praktik ini masih sering diabaikan oleh sebagian pemilik lahan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya pemasangan tanda batas tersebut.

“Dengan pemasangan tanda batas, tanah menjadi lebih aman. Dengan adanya patok, tidak akan terjadi perselisihan dan tidak ada pihak yang mencaplok tanah tetangga maupun orang lain,” ujar Menteri Nusron saat menghadiri Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.

Pemasangan patok sebaiknya dilakukan dengan melibatkan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Hal ini bertujuan agar seluruh pihak dapat mengetahui dan menyepakati posisi batas secara terbuka, sehingga potensi konflik di kemudian hari dapat diminimalkan.

“Pemilik tanah diharapkan memasang patok di batas lahannya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta persetujuan pemilik tanah yang berdampingan, agar tercapai kesepakatan mengenai batas tanah,” kata Menteri Nusron.

Langkah sederhana tersebut dinilai lebih mudah dan ekonomis dibandingkan harus menyelesaikan sengketa melalui pengadilan. Selain berpotensi menimbulkan kerugian materiil, konflik batas tanah juga dapat merenggangkan hubungan sosial antar tetangga.

Tanda batas tanah sebaiknya menggunakan penanda yang permanen. Penggunaan penanda alami seperti pohon, batu, atau gundukan tanah tidak disarankan karena dapat berubah seiring waktu. Kementerian ATR/BPN telah menetapkan kriteria patok yang dapat digunakan masyarakat, yaitu memiliki panjang minimal 50 cm, dengan 40 cm tertanam di dalam tanah dan 10 cm terlihat di permukaan.

“Patok dapat berupa kayu, beton, atau besi. Yang terpenting, batas tanah harus diberi tanda yang jelas dan permanen,” tegas Menteri Nusron.

Di tengah meningkatnya nilai tanah serta semakin padatnya permukiman, kejelasan batas lahan menjadi hal yang sangat penting. Patok sederhana di setiap sudut tanah mungkin terlihat kecil, namun keberadaannya berperan besar dalam melindungi hak pemilik tanah sekaligus menjaga hubungan harmonis dengan lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *