banner 728x250

Menteri Nusron Apresiasi Meningkatnya Sertipikasi Tanah Wakaf Berkat Peran Aktif Nazir

ProKontra, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan apresiasinya terhadap meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mendaftarkan tanah wakaf. Ia menilai peran wakif dan nazir sangat besar dalam mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf yang menunjukkan perkembangan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat menghadiri International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 sekaligus acara Penyerahan Sertipikat Wakaf di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (06/06/2026).

Menurutnya, data menunjukkan adanya peningkatan yang cukup tinggi dalam jumlah tanah wakaf yang telah terdaftar. Jika pada periode 2015–2016 jumlah bidang tanah wakaf yang tercatat baru sekitar 100 ribu bidang, kini jumlah tersebut telah bertambah sekitar 200 ribu bidang atau meningkat lebih dari 200 persen. Atas capaian tersebut, ia menyampaikan terima kasih kepada para wakif dan nazir yang semakin sadar akan pentingnya mendaftarkan tanah wakaf.

Menteri Nusron menjelaskan bahwa bertambahnya jumlah tanah wakaf yang bersertipikat mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menjaga aset umat melalui kepastian hukum. Sertipikasi dinilai menjadi langkah penting agar tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sekaligus terhindar dari berbagai persoalan hukum di masa mendatang.

Ia menambahkan, salah satu permasalahan yang kerap terjadi pada tanah wakaf yang belum memiliki sertipikat adalah munculnya potensi sengketa ketika nilai tanah mengalami kenaikan signifikan akibat perkembangan wilayah di sekitarnya, termasuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Menurut Menteri Nusron, fenomena tersebut banyak ditemukan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa, khususnya kawasan Jabodetabek dan Banten. Kehadiran proyek pembangunan sering kali menyebabkan nilai tanah meningkat tajam dibandingkan sebelumnya sehingga memunculkan berbagai kepentingan terhadap aset tersebut.

Dalam kondisi seperti itu, tanah yang sebelumnya telah diwakafkan berpotensi menjadi objek klaim atau sengketa apabila belum memiliki legalitas yang kuat. Oleh karena itu, sertipikasi tanah wakaf menjadi upaya preventif yang penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset umat dan mencegah konflik berkepanjangan.

“Karena itu kami berharap para nazir dapat segera mengurus sertipikat tanah wakaf agar keamanan aset umat lebih terjamin,” ujar Menteri Nusron.

Ke depan, ia berharap kesadaran masyarakat untuk mensertipikatkan tanah wakaf terus meningkat sehingga semakin banyak aset wakaf yang terlindungi secara hukum serta dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan sosial, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.

Penulis: Red/JK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *