banner 728x250

Masyarakat Apresiasi Kemudahan Layanan Pertanahan yang Semakin Transparan

ProKontra, Jakarta – Masyarakat kini semakin merasakan perubahan positif dalam pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah). Proses yang lebih transparan, informasi yang mudah dipahami, serta akses layanan yang semakin sederhana membuat warga lebih percaya diri untuk mengurus kebutuhan pertanahan secara mandiri tanpa harus bergantung pada pihak ketiga.

“Menurut saya, perkembangannya sangat baik. Walaupun harus beberapa kali datang ke kantor, semua proses dijelaskan dengan terbuka dan mudah dipahami. Pelayanannya sudah jauh lebih baik,” ujar Sutrisno (61), seorang pensiunan BUMN yang sedang mengajukan perubahan status tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantah Kota Bogor.

Sutrisno memutuskan untuk mengurus sendiri permohonan peningkatan hak atas tanah tersebut setelah mengetahui bahwa prosedurnya dapat dilakukan langsung oleh pemilik tanah tanpa harus menggunakan jasa notaris. Menurutnya, langkah ini juga jauh lebih hemat biaya.

“Awalnya saya berniat memakai jasa notaris, tetapi biayanya sangat besar. Untuk mengubah HGB menjadi HM, saya diminta membayar hingga puluhan juta rupiah. Setelah bertanya langsung ke kantor pertanahan, ternyata prosesnya bisa dilakukan sendiri,” jelasnya.

Dalam proses pengurusan yang sedang berjalan, Sutrisno telah melewati beberapa tahapan, mulai dari pengajuan pengukuran ulang hingga nantinya memasuki proses pelepasan hak dan penerbitan sertipikat hak milik. Meskipun sempat beberapa kali kembali karena ada dokumen yang perlu dilengkapi, ia mengaku seluruh persyaratan dan prosedur dijelaskan secara jelas oleh petugas.

“Ini sudah kunjungan kedua saya. Saat pertama datang, persyaratan terkait batas tanah kanan dan kiri belum lengkap karena saya kurang teliti. Kemudian saya juga harus membawa saksi. Hari ini semua dokumen sudah lengkap untuk mengajukan surat permohonan pengukuran ulang,” tuturnya.

Menurut Sutrisno, pengalaman yang ia rasakan saat ini sangat berbeda dibandingkan ketika mengurus sertipikat tanah sekitar 15 tahun lalu. Pada masa itu, layanan pertanahan dinilainya masih cukup rumit dan kurang memberikan kejelasan kepada masyarakat.

Ia juga pernah mengalami pengalaman kurang menyenangkan ketika menyerahkan pengurusan sertipikat kepada pihak lain. Selama hampir satu tahun, proses tersebut tidak kunjung selesai. Pengalaman tersebut sempat membuatnya ragu untuk mengurus sendiri hingga akhirnya ia mencoba datang langsung ke Kantah dan merasakan perubahan layanan yang ada saat ini.

Ke depannya, Sutrisno berharap inovasi dalam pelayanan pertanahan terus dikembangkan. Salah satu yang menurutnya sangat bermanfaat adalah penerapan Sertipikat Elektronik karena dapat memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan keamanan kepemilikan aset tanah masyarakat.

Penulis: Red/JK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *