banner 728x250

Manager Hotel Kristal Bersaksi di PN Medan: Tidak Ada Kekerasan Saat Penangkapan Pelaku Pencurian

ProKontra, Medan — Sidang praperadilan terkait kasus korban pencurian yang diminta polisi menangkap maling namun justru dipenjara dan kembali masuk DPO kembali berlangsung di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6 Maret 2026) pukul 10.00 WIB.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan viral di seluruh Indonesia karena korban yang sebelumnya diminta oleh penyidik Polsek Pancur Batu, Brigadir Shinto Zelmana Sembiring, untuk menangkap dan mengamankan pelaku pencurian, justru berakhir menjadi tersangka, dipenjara, dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam sidang tersebut, pihak pemohon menghadirkan Sherly selaku manajer Hotel Kristal bersama sejumlah saksi yang melihat langsung proses penangkapan pelaku pencurian di hotel tersebut.

Di hadapan hakim tunggal, saat mendapat pertanyaan dari kuasa hukum pemohon, Sherly memberikan keterangan dengan jelas dan tegas sesuai fakta yang diketahuinya. Ia menjelaskan bahwa awalnya dirinya menerima informasi adanya beberapa orang yang mendatangi kamar nomor 22 di Hotel Kristal.

“Saya mendapat kabar dari karyawan bahwa ada beberapa orang datang ke kamar itu dan katanya ingin menangkap maling. Setelah itu saya datang dan bertanya ada apa, lalu seorang perempuan mengatakan bahwa mereka ingin menangkap pencuri ponsel mereka,” ujar Sherly di persidangan.

Menurut keterangannya, selama proses penangkapan berlangsung tidak ada tindakan kekerasan terhadap kedua terduga pelaku pencurian.

“Ketika saya berada di depan kamar nomor 22, saya melihat pelaku pencurian sudah dibawa keluar menuju pos hotel. Saya tidak melihat adanya penganiayaan ataupun pengeroyokan, dan saya juga tidak melihat adanya kondisi lebam pada pelaku pencurian saat itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sherly juga menegaskan bahwa pada proses penangkapan pelaku pencurian yang terjadi pada 23 September 2025 tersebut, dirinya sempat bertemu dengan seorang pria yang mengaku sebagai penyidik dari Polsek Pancur Batu, yakni Brigadir Shinto Zelmana Sembiring.

“Saya bertemu dengan Shinto, dan dia mengatakan bahwa dirinya anggota Polsek Pancur Batu,” katanya.

Sementara itu, usai persidangan di Pengadilan Negeri Medan, kuasa hukum korban selaku pemohon, Ramses Butarbutar, SH dan Syahputra Ambarita, SH mengungkap adanya fakta yang mereka nilai janggal dan bertentangan dengan logika hukum. Menurut mereka, kliennya yang awalnya membantu aparat dalam menangkap dan mengamankan pelaku pencurian atas arahan penyidik Polsek Pancur Batu justru ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

“Ini bukan hanya janggal, tapi sudah tidak masuk akal. Klien kami adalah korban yang membantu aparat, namun malah dijadikan tersangka. Bahkan perkara ini sebenarnya sudah berdamai, tetapi tetap diproses. Ada apa sebenarnya?” tegas kuasa hukum usai sidang.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 7 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta pendalaman alat bukti yang diajukan oleh kedua pihak.

Penulis: Red/JK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *