banner 728x250

Keluhan Warga Soal Tambang Diterima DPRD Magetan Lewat RDP

ProKontra, Magetan – Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai penolakan tambang galian C milik CV Persada Tunggal Abadi di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, berlangsung dinamis di Gedung DPRD Magetan, Rabu (3/6/2026). Meski DPRD memutuskan penghentian sementara aktivitas tambang dan membentuk tim terpadu untuk melakukan kajian lapangan, warga tetap menuntut agar tambang ditutup secara permanen.

Ratusan warga Desa Sayutan turut mengawal jalannya audiensi yang berlangsung lebih dari dua jam. Sebagian besar massa tetap bertahan di depan kantor DPRD hingga rapat berakhir. Mereka menolak keberadaan tambang yang dinilai terlalu dekat dengan kawasan permukiman, makam leluhur, sumber mata air, serta berpotensi menimbulkan kerusakan pada jalan desa.

Perwakilan warga, Dakun, menyampaikan bahwa penolakan tersebut berasal dari masyarakat di tiga dusun, yakni Dukuh Jeruk, Dukuh, dan Ngelo. Menurutnya, aktivitas pertambangan yang berada di tengah lingkungan permukiman berisiko menimbulkan dampak lingkungan yang akan dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

“Jalan yang saat ini digunakan truk tambang selama ini diperbaiki secara swadaya oleh masyarakat, bukan oleh pemerintah. Karena itu warga merasa keberatan apabila aktivitas tambang terus berlanjut,” ujarnya dalam forum.

Keluhan serupa disampaikan warga RT 12 yang menyoroti kedekatan lokasi tambang dengan makam warga serta sumur bor yang menjadi sumber air bagi masyarakat. Mereka khawatir kegiatan penambangan dapat memicu kerusakan lingkungan dan mengancam ketersediaan air bersih.

Tokoh masyarakat Sayutan, Sujiran, menegaskan bahwa warga tidak menolak aktivitas pertambangan secara umum selama lokasinya berada jauh dari kawasan permukiman. Namun, kondisi saat ini dinilai berbeda karena area tambang berada di sekitar tempat tinggal warga.

“Kami berharap sebelum ada keputusan apa pun, seluruh pihak turun langsung ke lokasi agar dapat melihat kondisi sebenarnya di lapangan,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah daerah menjelaskan bahwa seluruh perizinan tambang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemerintah Kabupaten Magetan hanya memberikan rekomendasi serta informasi tata ruang sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Desa Sayutan, Suyono, mengungkapkan bahwa pada tahun 2021 pernah terdapat dukungan masyarakat terhadap rencana pertambangan yang dibuktikan dengan 45 tanda tangan warga. Berdasarkan dokumen tersebut, pemerintah desa kemudian memberikan persetujuan administrasi.

Sementara itu, perwakilan CV Persada Tunggal Abadi, Tumijo dan Juanto, menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan telah memenuhi ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku. Mereka juga menyatakan telah melibatkan masyarakat sejak awal proses pengajuan izin.

Menurut pihak perusahaan, kegiatan pertambangan telah berlangsung sekitar empat bulan setelah izin diterbitkan pada September 2025. Perusahaan juga mengaku telah memberikan berbagai bentuk kompensasi kepada masyarakat, seperti perbaikan jalan, bantuan dana melalui pengurus RT, hingga ganti rugi tanaman yang terdampak.

“Kami menjalankan aktivitas pertambangan secara legal dan telah melibatkan masyarakat terdampak sejak awal. Bahkan perusahaan juga memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak langsung maupun yang berada di jalur akses tambang,” ujar perwakilan perusahaan, Sicuan.

Meski demikian, DPRD Magetan menilai aspirasi masyarakat perlu menjadi perhatian utama guna mencegah munculnya konflik yang berkepanjangan.

Plt Ketua DPRD Magetan, Suyatno, menegaskan bahwa audiensi tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

“Ini merupakan bentuk keseriusan DPRD dalam menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Sayutan. Kami bergerak cepat dengan menggelar audiensi dan menghadirkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan serta kompetensi di bidang pertambangan,” katanya.

Dari hasil RDP tersebut, disepakati pembentukan tim terpadu yang melibatkan DPRD, OPD terkait, masyarakat, serta Inspektorat Tambang Provinsi Jawa Timur. Tim ini akan melakukan verifikasi lapangan terhadap berbagai persoalan yang disampaikan warga, mulai dari dampak lingkungan, kondisi jalan, sumber mata air, hingga keberadaan makam di sekitar lokasi tambang.

Wakil Ketua DPRD Magetan, Puthut Pujiono, menjelaskan bahwa secara tata ruang lokasi tambang berada di kawasan yang memang diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan. Namun karena muncul penolakan dari masyarakat, operasional tambang untuk sementara waktu harus dihentikan.

“Perizinan memang telah diterbitkan. Namun karena terdapat keberatan dari masyarakat, maka disepakati bahwa aktivitas tambang belum dapat beroperasi kembali hingga ada hasil kajian lebih lanjut,” jelasnya.

Selain pembentukan tim terpadu, pihak perusahaan juga menyatakan kesediaannya untuk menghentikan sementara kegiatan pertambangan dan memindahkan alat berat dari lokasi hingga ada keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Meski demikian, keputusan tersebut belum mampu meredakan tuntutan warga. Hingga audiensi berakhir, ratusan warga masih bertahan untuk menyampaikan aspirasi dan mendesak agar tambang galian C di Desa Sayutan ditutup secara permanen.

Dengan demikian, RDP yang diharapkan dapat menjadi jalan tengah antara warga dan perusahaan belum menghasilkan keputusan akhir. Kelanjutan operasional tambang kini menunggu hasil kajian tim terpadu yang dalam waktu dekat akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *