banner 728x250

Kantah Magetan Hadiri Sosialisasi Perda RTRW dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian

ProKontra, Magetan – Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian dalam mewujudkan pembangunan wilayah Magetan yang tertata, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat pemahaman serta sinergi antar instansi dalam mewujudkan tata ruang wilayah yang terarah, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sosialisasi tersebut Kejaksaan Negeri Magetan bersama Kepolisian menjadi narasumber kegiatan. Penyampaian materi membahas pentingnya pengendalian pemanfaatan ruang serta pencegahan alih fungsi lahan pertanian yang tidak sesuai dengan ketentuan, guna menjaga keberlanjutan lahan pertanian dan mendukung pembangunan daerah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, Ir. Ricky Hot Ropanda S., S.T., M.Si., menjelaskan, Kantor Pertanahan akan terus berkomitmen untuk mendukung kebijakan penataan ruang dan pengendalian pemanfaatan tanah melalui sinergi bersama Pemerintah Daerah serta APH (Aparat Penegak Hukum).

“Tentunya hal tersebut sejalan dengan upaya mewujudkan pengelolaan pertanahan yang tertib, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” bebernya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman dan komitmen lintas sektor dalam menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang, melindungi lahan pertanian, serta mendukung terwujudnya Kabupaten Magetan yang tertata, berkelanjutan, dan memiliki tata kelola pertanahan yang semakin baik.

Penulis: red/jk/rls

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *